Berita

YusrilIhza Mahendra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Bawaslu Jelas Mengatakan Sipol Tidak Bisa Dijadikan Syarat Parpol Untuk Ikut Pemilu

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebelumya, Bawaslu me­mutuskan KPU melakukan pe­langgaran administrasi saat proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU me­meriksa kelengkapan doku­men syarat pendaftaran Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono.

Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu sore, Bawaslu membacakan putu­san atas 10 laporan dari sembilan Parpol. Dalam tiga putusan awal, yakni putusan laporan PKPI Kubu Haris Sudarno, Partai Idaman dan PBB, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran Parpol.

Adapun putusan ini meru­juk kepada aturansub tahapan pendaftaran parpol, yang mana KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pasal 178 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, menyatakanKPUbaru memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyara­tan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi.


Berikut penuturan lengkap Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra soal keputusan terse­but.

Apa tanggapan anda atas keputusan Bawaslu tersebut?
Kita semua menyimak putu­san yang dibacakan Bawaslu pada sore hari ini, yang pada intinya adalah bahwa seluruh laporan yang disampaikan PBB itu diterima oleh Bawaslu, dan untuk itu saya sangat bersyukur. Tapi saya sudah yakin PBB bisa lolos, karena sejak awal persyra­tan kami sudah lengkap.

Semua syarat termasuk soal kepenmgurusan sudah lengkap?
Sudah, dan bagi kami sebetulnya tidak ada persoalan apapun.PBB sudah menyerahkan per­syaratah dari 34 provinsi, 550 kabupaten/kota dan 5.000 ke­camatan. Seluruh syarat itu sudah di foto kopi dan dokumen aslinya sudah diserahkan kepada Bawaslu. Bawaslu juga sudah cek semua itu memang lengkap. Jadi Bawaslu hanya memerin­tahkan untuk sekali lagi di cek oleh KPUdalam waktu tiga hari ini harus sudah diputuskan apakah dokumen PBB itu sudah lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap ya harus di loloskan, kalau tidak ya tidak.

Tapi kenapa kemarin tidak diloloskan oleh KPU kalau memang lengkap?
Karena PBB belum menginput semua data syarat pendaftaran itu dalam Sipol (sistem informasi partai politik). Tapi dalam dalam sidang kan Bawaslu mengakui bahwa Sipol itu banyak masalah, dan Bawaslu jelas mengatakan bahwa Sipol tidak dapat dijadi­kan syarat bagi Parpol untuk ikut dalam Pemilu. Bawalu me­nyatakan Sipol hanya alat bantu untuk efektifitas administrasi pendaftaran Pemilu.

Bawaslu pun sudah memerin­tahkan kepada KPU untuk dalam waktu tiga hari sejak dibaca­kannya putusan kemarin untuk melakukan penelitian ulang seluruh dokumen yang sudah di serahkan PBB secara fisik untuk di putuskan apakah dokumen su­dah memenuhi persyaratan atau tidak. Dengan demikian ya kita tunggu saja KPU melaksanakan putusan (Bawaslu) dalam waktu tiga hari.

Berarti PBB sudah siap do­kumennya di cek oleh KPU?
Bukan hanya siap, saya er­silahkan KPUuntuk meneliti ulang dokumen yang sudah diserahkan oleh PBB, dan dalam tiga hari memutuskan PBB lolos atau tidak untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Dari dokumen yang ada saya melihat tidak ada alasan KPUtidak meloloskan PBB.

Dengan demikian berarti PBB optimis bias ikut Pemilu 2019?

Saya yakin PBB (jadi peserta pemilu). Karena sejak awal per­syaratan sudah lengkap dan saya kira dibanding semua partai yang membawa permasalahan ke Bawaslu, dokumen PBB yang paling lengkap. Semua sudah dikopi, aslinya sudah dikasih materai dan sudah diserahkan pada Bawaslu dan sudah cek se­mua. Dengan demikian ya kami tunggu saja KPUmelaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari. Bagi kami tidak ada perso­alan apa pun. Kami sangat yakin seyakin-yakinnya. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya