Sebelumya, Bawaslu meÂmutuskan KPU melakukan peÂlanggaran administrasi saat proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU meÂmeriksa kelengkapan dokuÂmen syarat pendaftaran Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono.
Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu sore, Bawaslu membacakan putuÂsan atas 10 laporan dari sembilan Parpol. Dalam tiga putusan awal, yakni putusan laporan PKPI Kubu Haris Sudarno, Partai Idaman dan PBB, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran Parpol.
Adapun putusan ini meruÂjuk kepada aturansub tahapan pendaftaran parpol, yang mana KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pasal 178 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, menyatakanKPUbaru memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyaraÂtan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi.
Berikut penuturan lengkap Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra soal keputusan terseÂbut.
Apa tanggapan anda atas keputusan Bawaslu tersebut? Kita semua menyimak putuÂsan yang dibacakan Bawaslu pada sore hari ini, yang pada intinya adalah bahwa seluruh laporan yang disampaikan PBB itu diterima oleh Bawaslu, dan untuk itu saya sangat bersyukur. Tapi saya sudah yakin PBB bisa lolos, karena sejak awal persyraÂtan kami sudah lengkap.
Semua syarat termasuk soal kepenmgurusan sudah lengkap? Sudah, dan bagi kami sebetulnya tidak ada persoalan apapun.PBB sudah menyerahkan perÂsyaratah dari 34 provinsi, 550 kabupaten/kota dan 5.000 keÂcamatan. Seluruh syarat itu sudah di foto kopi dan dokumen aslinya sudah diserahkan kepada Bawaslu. Bawaslu juga sudah cek semua itu memang lengkap. Jadi Bawaslu hanya memerinÂtahkan untuk sekali lagi di cek oleh KPUdalam waktu tiga hari ini harus sudah diputuskan apakah dokumen PBB itu sudah lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap ya harus di loloskan, kalau tidak ya tidak.
Tapi kenapa kemarin tidak diloloskan oleh KPU kalau memang lengkap? Karena PBB belum menginput semua data syarat pendaftaran itu dalam Sipol (sistem informasi partai politik). Tapi dalam dalam sidang kan Bawaslu mengakui bahwa Sipol itu banyak masalah, dan Bawaslu jelas mengatakan bahwa Sipol tidak dapat dijadiÂkan syarat bagi Parpol untuk ikut dalam Pemilu. Bawalu meÂnyatakan Sipol hanya alat bantu untuk efektifitas administrasi pendaftaran Pemilu.
Bawaslu pun sudah memerinÂtahkan kepada KPU untuk dalam waktu tiga hari sejak dibacaÂkannya putusan kemarin untuk melakukan penelitian ulang seluruh dokumen yang sudah di serahkan PBB secara fisik untuk di putuskan apakah dokumen suÂdah memenuhi persyaratan atau tidak. Dengan demikian ya kita tunggu saja KPU melaksanakan putusan (Bawaslu) dalam waktu tiga hari.
Berarti PBB sudah siap doÂkumennya di cek oleh KPU? Bukan hanya siap, saya erÂsilahkan KPUuntuk meneliti ulang dokumen yang sudah diserahkan oleh PBB, dan dalam tiga hari memutuskan PBB lolos atau tidak untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Dari dokumen yang ada saya melihat tidak ada alasan KPUtidak meloloskan PBB.
Dengan demikian berarti PBB optimis bias ikut Pemilu 2019? Saya yakin PBB (jadi peserta pemilu). Karena sejak awal perÂsyaratan sudah lengkap dan saya kira dibanding semua partai yang membawa permasalahan ke Bawaslu, dokumen PBB yang paling lengkap. Semua sudah dikopi, aslinya sudah dikasih materai dan sudah diserahkan pada Bawaslu dan sudah cek seÂmua. Dengan demikian ya kami tunggu saja KPUmelaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari. Bagi kami tidak ada persoÂalan apa pun. Kami sangat yakin seyakin-yakinnya. ***