Berita

Nusantara

Kemendagri: ASN Banyak yang Kurang Paham Kebijakan Pemerintahan

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 01:43 WIB | LAPORAN:

Tidak sedikit aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah kurang memahami dan memiliki kompetensi pemerintahan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa hal itu berdampak pada kurang efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah banyak yang lebih berorientasi sektoral teknis atas urusan pemerintahan tertentu yang menjadi tugas dalam jabatannya," jelasnya saat membuka Workshop Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan di Gedung BPSDM Kemendagri Jakarta, Kamis (16/11).


Workshop Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan yang diselenggarakan BPSDM Kemendagri ini diikuti oleh para perwakilan Kepala BPSDM Daerah Provinsi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SSDM Kabupaten/Kota terpilih.

Teguh menjelaskan, para pegawai ASN ini juga kurang memahami kompetensi pemerintahan yang terkait dengan berbagai kebijakan.

Mulai dari kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD, hingga etika pemerintahan seperti diatur dalam Pasal 233 UU 23.2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Akibatnya, koordinasi antara pemerintah pusat dengan Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kurang efektif. Selain itu, implementasi standar pelayanan minimal yang terkait dengan pelayanan dasar berjalan kurang optimal," jelas Teguh.

"Pengelolaan keuangan daerah pun belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah,” sambungnya.

Karenanya, lanjut Teguh, penting bagi setiap ASN memiliki kompetensi pemerintahan. Kompetensi pemerintahan pada hakikatnya identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Nilai-nilai kepamongprajaan tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat.

"UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan, selain memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosialkultural,” tandasnya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya