Berita

Yunus Nafik/Net

Hukum

Bos PT ADI Didakwa Menyuap Panitera PN Jaksel Untuk Pengaruhi Gugatan

KAMIS, 16 NOVEMBER 2017 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (PT. ADI), Yunus Nafik bersama pengacaranya Akhmad Zaini didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel) Tarmizi.

Suap sebesar Rp425 diberikan Yunus kepada Tarmizi melalui Zaini agar PN Jaksel menerima rekonpensi PT ADI terhadap PT Easteran Jason Fabricated Services.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11).


Menurut Kresno, Zaini meminta Tarmizi untuk mengatur majelis hakim agar PT Aquamarine terbebas dari tuntutan PT Eastern Jason untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7,6 juta dolar Amerika Serikat dan 131 ribu dolar Singapura.

Selain itu, uang suap juga diberikan guna mengabulkan gugatan rekovensi agar menginstruksikan Eastern Jason membayar kewajiban kepada PT Aquamarine sebesar 4,9 juta dolar AS.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura. Yunus menunjuk Akhmad Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Yunus Nafik didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya