Setya Novanto/net
Setya Novanto/net
"Saat ini, terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah SN kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dengan proses hukum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11).
Febri menyampaikan bahwa KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Novanto agar memberitahu kepada KPK. Febri menjelaskan, jika ada pihak yang dengan sengaja melindungi atau memberikan persembunyian kepada Novanto berisiko ditindak pidana sesuai aturan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 hingga 12 tahun.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08