Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pengamat: Tarif Batas Bawah TIket Pesawat Ekonomi Patut Direvisi

KAMIS, 16 NOVEMBER 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional.

Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pengamat penerbangan Alvin Lie, peraturan tarif batas bawah dan tarif batas atas maskapai ini bukan barang baru dan sudah lama berlaku. Salah satu alasan Kemenhub menerapkan kebijakan tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya perang harga antarmaskapai yang beroperasi di Indonesia.

"Tanpa pembatasan harga minimal (batas bawah), airlines akan terlibat perang harga. Saling banting harga tiket dan dalam prosesnya, maskapai akan melakukan sejumlah "penghematan" yang ujung-ujungnya berpotensi melakukan penghematan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu hal-hal terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lainnya yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan," katanya kepada wartawan, hari ini (Kamis, 16/11).


Alvin Lie juga menuturkan, secara reguler tarif batas bawah dan tarif batas atas ini besarannya harus ditinjau ulang. Sebab, ada komponen-komponen yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi tarif batas bawah tersebut, misalnya nilai tukar rupiah, harga bahan bakar dan biaya-biaya operasional lainnya.

"Sehingga diharapkan agar batas bawah tetap feasible, tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal. Jadi ini bukan barang baru, hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," ujar Alvin.

Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi menegaskan jika tarif bawah maskapai direvis dari 30 persen menjadi 40 persen, maka hal ini harus berbanding lurus dengan pelayanan maskapai yang diberikan kepada penumpang.

"Standar pelayanan pesawat harus ditingkatkan. Misalnya soal kompensasi terhadap keterlambatan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan peningkatan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungan dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalau enggak bisa bayar ban. Jadi 40 persen itu suatu harga yang favourable yang beri suatu kepastian terjaminnya safety," kata Budi beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, kebijakan kenaikan tarif batas bawah tersebut sudah dibahas dengan para maskapai penerbangan. Mereka pun merasa tak keberatan dengan rencana tersebut.

"Sudah didiskusikan dengan maskapai penerbangan. Itu revisi kita mampu bersaing internasional. Kadang itu (keselamatan) diabaikan," tuturnya.

Sebagai informasi, penetapan tarif batas bawah mengacu pada Peraturan Manteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah.

Dalam aturan itu, tarif batas bawah tiket kelas ekonomi sebesar 30 persen dari tarif termahal. Sehingga jika terjadi kenaikan 10 persen, tarif terendah tiket pesawat dipatok minimal sebesar 40 persen dari tiket termahal.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya