Berita

Setya Novanto/RM

Hukum

KPK Juga Berniat Langsung Tahan Novanto

KAMIS, 16 NOVEMBER 2017 | 02:16 WIB | LAPORAN:

Setelah mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berniat melakukan upaya penahanan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penahanan bisa dilakukan setelah melakukan pemeriksaan pasca penangkapan Novanto.

“Ada waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan,” jelas dia dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Kamis dini hari (16/11).


Sejauh ini, tim dari KPK masih menyebar di lapangan guna mencari tahu keberadaan Novanto. Ada yang melakukan penggeledahan di kediaman Novanto kawasan Wijaya, Jakarta Selatan. Ada juga yang melacak di tempat yang masih disembunyikan oleh Febri.

“Infomarsi belum bisa kami sampaikan karena tim masih di lapangan,” jelasnya.

Untuk upaya-upaya yang dilakukan ini, menurut Febri, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

"Pimpinan KPK sudah koordinasi dengan Kapolri, Brimob, dan lain-lain. Kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya,” tandasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan kembali penetapan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya