Sebelum mengeluarkan surat penangkapan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengeluarkan belasan surat pemanggilan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Hal itu sebagaimana diinformasikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis dini hari (16/11).
“Hingga Rabu ini, KPK sudah melakukan pemanggilan 11 kali, untuk tersangka Andi Narogong, Sugiharto, juga untuk tersangka juga,†jelasnya.
Surat penangkapan sendiri, menurut Febri, dikeluarkan lantaran dianggap perlu oleh para penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Jadi kami pandang segala upaya persuasif untuk proses penegakan hukum ini sudah kami lakukan. Sampai tengah malam ini, tim masih di lapangan. Tim juga masih melakukan pencarian,†jelasnya.
“Kalau nanti tak ditemukan kami akan koordinasi dengan polri untuk mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang). Jadi kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Jika ada bantahan yang ingin dilakukan, silakan sampaikan langsung ke penyidik KPK.â€
KPK sebelumnya mengumumkan kembali penetapan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
[sam]