Berita

Foto/Net

Bisnis

Surat Menteri Enggar Langgar UU Monopoli

Cuma Bulog Yang Boleh Jual Gula Ke Pasar
RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 10:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (Aptri) meminta pemerintah mencabut aturan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tentang pembelian dan penjualan gula oleh Perum Bulog. Pasalnya, aturan tersebut merugikan petani tebu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Aptri Soemitro Samadikoen saat diskusi terba­tas di kantor Sekretariat Wakil Presiden. Diskusi ini untuk menyelesaikan permasalahan surat Menteri Perdagangan No. 885/M-DAG/SD/8/2017 perihal pembelian dan penjualan gula oleh Perum Bulog yang menjadi polemik dan menjadi perhatian Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam pertemuan itu, Soemitro didampingi Sekjen Aptri M Nur Khabsyin.


Dari pihak Sekretariat Wakil Presiden hadir Asdep Ketahanan Pangan dan Sumber Daya Haya­ti Wilarno Setiawan dan Kepala Bidang Pertanian Tuti Maryani. Sementara dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) hadir beberapa staf Ditjen Perdagan­gan Dalam Negeri.

Soemitro mengatakan, su­rat Mendag no. 885/M-DAG/ SD/8/2017 adalah kebijakan yang menyengsarakan petani. Sebab, dalam surat itu disebut­kan hanya bulog yang boleh menjual gula curah atau karun­gan ke pasar tradisional.

Bulog juga mematok harga gula petani hanya Rp 9.700 per kilogram (kg). Dengan adanya surat itu petani dan pedagang tidak boleh menjual gula curah ke pasar. Pedagang takut mem­beli gula petani secara lang­sung.

"Sehingga gula petani tidak laku. Petani dan pedagang tidak nyaman, tidak merdeka dalam melakukan jual beli gula. Petani mensiasati dengan menjual gula dalam ukuran yang kecil-kecil kepada pedagang kecil," ujarnya.

Dia menilai, surat Mendag itu melanggar beberapa undang-undang. Seperti, Undang-Un­dang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 17 disebutkan pelaku usaha dilarang melaku­kan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat men­gakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu melanggar Undang-undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani. Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf b dan c disebutkan startegi melindungi petani melalui kepastian usaha dan harga komoditas pertanian. Aturan itu juga melanggar un­dang-undang tentang HAM.

"Kebijakan mendag tidak adil karena pedagang dipaksa mem­beli gula Bulog impor dengan har­ga Rp 11.000 per kg, sementara bulog hanya membeli gula petani Rp 9.700 per kg," ujarnya.

Karena itu, Aptri menuntut surat Mendag No. 885/M-DAG/ SD/8/2017 dicabut. Karena jika kebijakan ini diteruskan maka petani enggan menanam tebu. Alhasil, produksi gula nasional akan menurun.

Selain itu, Sekjen Aptri M Nur Khabsyin mengatakan, impor gula konsumsi yang tidak terkendali menyebab­kan rembesan gula rafinasi di pasar. Kelebihan impor gula konsumsi sebanyak 1,2 juta ton, sedangkan rembesan gula rafinasi sebesar 900 ribu ton. "Rendemen tebu yang rendah akibat mesin pabrik gula yang sudah tua," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Per­dagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pembelian gula oleh Bulog dilakukan untuk peny­erapan, namun pemerintah tidak menutup peluang pihak lain. "Bu­kan satu-satunya, yang lain boleh. Tetapi Bulog menjadi standby buyer dengan harga Rp 9.700 per kilogram," kata Enggar.

Enggar menjelaskan, penu­gasan Bulog dilakukan karena tidak ada pembeli yang mau menyerap gula hasil pabrik BUMN. Oleh karena itu, dia menyarankan agar petani tebu mendukung pemerintah. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya