Frederich Yunadi/Net
Frederich Yunadi/Net
Frederich menilai alasan KPK yang menyebutkan Novanto bisa dipanggil lantaran UU MD3 pasal 245 ayat (3) tidak menegaskan terhadap tindak pidana khusus, adalah suatu kekeliruan. Ia menyebut KPK melupakan keputusan Mahkama Konstitusi (MK).
"Jangan lupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 76 tersebut adalah memutuskan dua pasal, yaitu 245 dan 225 ayat (1) sampai dengan ayat (5). 224 ayat (2) menyebut apabila dewan menjalankan tugas di dalam maupun di luar DPR, maka pemanggilannya itu sebagaimana ayat (5), wajib mendapatkan izin dari Presiden," ujar Frederich di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08