Berita

Frederich Yunadi/Net

Hukum

Pengacara: Novanto Dilindungi UUD 1945

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 20:22 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Setya Novanto Frederich Yunadi kembali mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aturan dalam memanggil anggota DPR.

Frederich menilai alasan KPK yang menyebutkan Novanto bisa dipanggil lantaran UU MD3 pasal 245 ayat (3) tidak menegaskan terhadap tindak pidana khusus, adalah suatu kekeliruan. Ia menyebut KPK melupakan keputusan Mahkama Konstitusi (MK).

"Jangan lupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 76 tersebut adalah memutuskan dua pasal, yaitu 245 dan 225 ayat (1) sampai dengan ayat (5). 224 ayat (2) menyebut apabila dewan menjalankan tugas di dalam maupun di luar DPR, maka pemanggilannya itu sebagaimana ayat (5), wajib mendapatkan izin dari Presiden," ujar Frederich di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).


Lebih lanjut Frederich menjelaskan jika nantinya KPK tidak menuruti aturan yang ditetapkan MK, maka KPK harus melihat landasan hukum tertinggi yakni UUD 1945.

Dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 menyebutkan dewan memiliki hak untuk bertanya, mengawasi dan berbicara serta memiliki hak imunitas.

Menurut Frederich imunitas anggota DPR merupakan hak istimewa yang diberikan UU, sehingga perlu menjadi pertimbangan KPK untuk melakukan upaya paksa terhadap para wakil rakyat.

"Tidak ada UU manapun yang lebih tinggi daripada UUD 1945," pungkasnya.

Sebelumnya, Jurubicara KPK Febri Diansyah memastikan tetap memangil Novanto tanpa melalui persetujuan Presiden Joko Widodo. Hal ini lantaran dalam UU MD3 hanya menjelaskan permintaan izin kepada presiden jika anggota dewan dipanggil menjadi saksi, namun untuk pemanggilan dalam kapasitas sebagai tersangka UU tersebut tidak menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan harus atas izin presiden. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya