Berita

Kantor Komisi Kejaksaan/Net

Hukum

Diduga Langgar Etik, Oknum Jaksa PN Jakut Dilaporkan ke Komjak

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) berisial MY dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) lantaran melanggar etika hukum.

Diduga MY tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Lidya Wirawan dan France Novianus‎, terpidana kasus pemalsuan.

Dalam Putusan MA Nomor 1122 K/Pid/2016, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Secara Bersama-Sama dan Berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan penjara terhadap keduanya.


Advokat ‎Shalih Mangara Sitompul menjelasakan Jaksa MY diduga sengaja memperlambat eksekusi terhadap keduanya.

Terlebih pada 8 November lalu, Jaksa MY telah membawa kedua terdakwa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakut. Namun kedua terpidana itu akhir dibebaskan di tengah perjalanan.

Hal ini jugalah yang membuat pengacara dari pihak korban penipuan kedua terdakwa melaporkan kasus ini ke Komjak.

"Ini ada apa kok di tengah jalan dibebaskan. Kami menduga adanya pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum," beber Shalih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/11).

Shalih menambahakan, laporan terhadap Jaksa MY telah diterima oleh anggota Komjak Yuswa Kusumah.

Pihaknya berharap Komjak memproses  agar  oknum jaksa tersebut diberi sanksi karena telah mencederai keadilan masyarakat.

"Komjak janji akan menindaklanjuti laporan ini," tegas dia.

Lidya Wirawan dan France Novianus‎ merupakan terpidana penipuan senilai Rp3,9 miliar. Awalnya kedua pelaku meminjam Rp4,6 miliar namun hanya dibayar Rp600 juta. Karena tak kunjung dibayar korban, Elly Wati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya