Berita

Musa Zainuddin

Hukum

Musa Lolos Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Musa Zainuddin.

Politisi PKB itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp7 miliar terkait proyek di Kemenpupera.

Uang sebesar Rp7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.


Termasuk menunjuk PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

"Mengadili, meyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/11).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan terhadap mantan anggota Komisi V DPR tersebut, di antaranya membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
Jumlah tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK agar Musa mengembalikan uang hasil penerimaan suap yang diterima.

Batas waktu pengembalian uang tersebut, ujar Mas’ud, paling lambat satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap.

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukam belum membayar maka harta bendanya akan dilakukan lelang oleh penuntut umum untuk menutupi kekurangan. Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Mas’ud.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Selain itu, Musa dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat. Anggota Komisi V DPR itu juga memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya