Berita

Hukum

DPR Desak Pelaku Persekusi Di Cikupa Dihukum Berat

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 15:15 WIB | LAPORAN:

Politisi PDI Perjuangan Charles Honoris menyampaikan apresiasi terhadap penanganan cepat aparat Polresta Tangerang atas kasus persekusi yang dialami sepasang kekasih di Cikupa.

Di mana, korban ditelanjangi dan diarak keliling kampung oleh warga lantaran dituduh berbuat mesum. Para pelaku juga merekam aksi itu dan menyebarkan videonya di media sosial.

"Dalam kesempatan ini saya ingin memberikan dukungan kepada polres agar konsisten dalam penanganan kasus ini," ujar Charles di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).


Menurutnya, para pelaku persekusi yang merupakan warga setempat harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya. Begitu juga yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran video. Pelaku persekusi harus dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban. Hal ini mengirimkan pesan kepada publik bahwa masyarakat tidak punya hak untuk main hakim sendiri," jelas Charles.

Wakil rakyat dapil DKI Jakarta itu menambahkan, proses hukum terhadap pelaku akan mencerminkan profesionalitas kepolisian yang tentunya diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya percaya lembaga Polri saat ini sudah banyak kemajuan khususnya dalam hal profesionalitas dan etos kerja. Ini dibuktikan juga dengan meningkatnya persepsi publik yang positif terhadap Polri," tutur Charles yang duduk di Komisi I.

Sabtu malam lalu (11/11), dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan menimpa sepasang kekasih RN (28) dan MA (20) di Kampung Kadu RT 07/RW 03 Sukamulya, Cikupa. Keduanya digerebek warga yang menuduh telah berbuat mesum.  

Saat itu juga sekumpulan massa melakukan penggerebekan dalam posisi pintu rumah kontrakan tidak tertutup. Keduanya pun dipaksa untuk ngaku berbuat mesum sambil dipukuli dan ditelanjangi, kemudian diarak keliling kampung. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya