Berita

Proyek Reklamasi/net

Hukum

Nelayan Desak Hakim PN Jakut Batalkan Proyek Reklamasi

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 13:27 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana gugatan class action‎ dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam dengan tergugat satu Djarot Saiful Hidayat sebagai mantan Gubernur DKI terpaksa ditunda.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan sidang ditunda karena bekas wakilnya Basuki T Purnama (Ahok) itu tak hadir dalam sidang.

Massa dari Aliansi Korban Reklamasi (AKAR) menegaskan tetap akan mengawal jalannya sidang sampai vonis. Kemarin, Selasa (14/11) mereka sempat menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada atau bekas Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Sidang ditunda tanggal 5 Desember 2017," kata Ketua Tim Kuasa Hukum AKAR, M Taufiqurahman kepada wartawan, Rabu (15/11).

Ia menjelaskan proyek ambisius reklamasi Jakarta khususnya Pulau D sempat dihentikan atau moratorium, karena proses Amdal dan perizinan yg bermasalah serta pembangunan yg menyalahi aturan.

Salah satu pelanggaran paling krusial adalah dilakukannya perjanjian antara Saefullah selaku Sekda Provinsi DKI Jakarta dengan Suryo Pranoto Budiharjo dan Firmantodi Sarlito selaku Presiden dan Direktur PT Kapuk Naga Indah pada 11 Agustus 2017 (saat masih berlakunya moratorium).

Adapun dugaan melawan hukum dalam perjanjian tersebut antara lain objek perjanjian bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata karena kausa tidak halal mengingat masih berlakunya moratorium pada saat perjanjian dibuat.

Kemudian, perjanjian tidak melibatkan DPRD DKI dimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah.

Lalu, tidak ada pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 Kemendagri No. 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.

Selain itu, tidak ada pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 Kemendagri Nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.

"Objek gugatan berimplikasi Terbitnya SK HGB dari BPN Jakarta Utara yang super kilat, yakni keluar dihari yang sama dengan surat permohonan HGB tanggal 23 Agustus 2017," katanya.

Taufiq mengungkapkan proyek reklamasi mencemarkan lingkungan, merusak biota laut dan mengikis penghasilan nelayan, petambak dan warga pesisir serta bertentangan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami meminta ‎pemerintah agar proyek Reklamasi Jakarta dihentikan dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Tim AKAR, menolak intervensi hakim dan Pengadilan serta mendukung independensi hakim," tegasnya.

Untuk diketahui, gugatan itu terkait perjanjian Nomor 33 Tahun 2017 dan Nomor 1/ AKTA/ NOT/VIII/ 2017 entang Penggunaan/ Pemanfaatan Tanah di atas Sertifikasi Hak Pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara 2 A (Pulau D) antara Pemerintah Provinsi DKI ditandatangani Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya