Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Pengacara: Novanto Akan Hadir Ke KPK Jika Gugatan Ditolak MK

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 13:29 WIB | LAPORAN:

. Ketua DPR Setya Novanto kembali tidak penuhi panggilan penyidik KPK. Kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menyampaikan ketidakhadiran Novanto karena masih menunggu hasil judicial review terhadap dua pasal UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Fredrich, jika MK mengabulkan gugatannya maka Novanto tidak perlu hadir pada tiap panggilan penyidik KPK.

"Putusan itu kan bisa iya, bisa tidak. Kalau iya berarti tidak perlu hadir selamanya. Kalau tidak, mau enggak mau kita harus tunduk pada hukum. Hukum adalah panglima di republik ini. Marilah semua pihak termasuk media menghormati hukum. Jangan kipas-kipas dan memanas-manasi ya," kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Rabu (15/11).


Pada Senin kemarin (13/11), Fredrich menggugat Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK yang menjadi dasar hukum KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan Novanto dalam kasus KTP elektronik.

Sementara menurutnya jika mengacu pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 80 F UU MD3, bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas dan pemanggilan anggota dewan oleh KPK, harus seizin Presiden. Hal tersebut sesuai dengan putusan MK Nomer 76 Tahun 2014 tentang revisi Pasal 224 ayat 5 UU MD3.

Kemudian pasal kedua yang juga digugat adalah Pasal 12 UU KPK terkait kewenangan KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.

Fredrich beranggapan, hal itu bertentangan dengan Keputusan MK yang menyatakan wewenang atas imigrasi untuk mencegah seorang yang masih dalam penyelidikan ke luar negeri adalah inkonstitusional.

Selain itu, Fredrich beranggapan KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Presiden Joko Widodo untuk bisa memanggil Novanto. Hal yang menjadi dasar hukum tersebut, kata Fredrich berdasarkan Pasal 245 UU MD3 dan telah direvisi oleh MK.

"Sekarang kan dikembalikan pada eksekutif. Kalau ingin negara kita gaduh bisa ditertawai sama negara internasional. Yang malu siapa? 250 juta rakyat. Bahwa di Indonesia hukum tidak berlaku, yang berlaku kekuasaan," pungkasnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya