Pengamat Hukum dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat bisa saja melakukan upaya paksa kepada dua terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael yang tak pernah sekalipun hadir dalam persidangannya.
Secara hukum normatif, menurut dia terdakwa hadir dalam persidangan merupakan kewajiban hukum. Kalaupun tak bisa hadir, maksimalnya hanya dua kali.
"Yang ketiganya sudah dapat dilakukan upaya paksa,†tegasnya, Rabu (15/11).
Apalagi, lanjutnya, kedua terdakwa diketahui tidak mengalami sakit permanen dan dapat saja dihadirkan ke persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Lebih lanjut Herry menekankan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan sangatlah dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim untuk mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi dalam kasus tersebut. Untuk itu, berdasarkan hukum pidana umum, hadiran terdakwa bersifat wajib hukumnya.
"Oleh sebab itu, alasan sakit tidak dapat diterima, apalagi tidak ada surat dokter yang menyatakan terdakwa sakit permanen," tegasnya lagi.
Diketahui, dari tiga terdakwa, selama ini yang kerap hadir dalam sidang hanya Gustav Pattipeilohy. Ketiganya didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna menguasai aset nasionalisasi SMAK Dago.
Kuasa hukum para terdakwa berdalih bahwa kedua terdakwa sedang mengalami sakit. Tapi, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dinyatakan dapat dihadirkan ke persidangan asal di dampingi ahli medis.
RSUD Tarakan Jakarta juga sempat membantah bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat yang menyatakan sakit permanen terhadap terdakwa Edward Soeryadjaya.
Selain sebagai terdakwa kasus tersebut, Edward Soeryadjaya juga ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) hingga merugikan negara sekitar Rp 599 miliar.
"Sah secara hukum dan harus tetap berjalan proses penyelesaiannya (dua kasus Edward Soeryadjaya) hingga menghasilkan vonis," tukas Herry.
[sam]