Berita

Hukum

Terdakwa Keterangan Palsu SMAK Dago Harus Dipanggil Paksa

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 05:43 WIB | LAPORAN:

Pengamat Hukum dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat bisa saja melakukan upaya paksa kepada dua terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael yang tak pernah sekalipun hadir dalam persidangannya.

Secara hukum normatif, menurut dia terdakwa hadir dalam persidangan merupakan kewajiban hukum. Kalaupun tak bisa hadir, maksimalnya hanya dua kali.

"Yang ketiganya sudah dapat dilakukan upaya paksa,” tegasnya, Rabu (15/11).


Apalagi, lanjutnya, kedua terdakwa diketahui tidak mengalami sakit permanen dan dapat saja dihadirkan ke persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Lebih lanjut Herry menekankan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan sangatlah dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim untuk mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi dalam kasus tersebut. Untuk itu, berdasarkan hukum pidana umum, hadiran terdakwa bersifat wajib hukumnya.

"Oleh sebab itu, alasan sakit tidak dapat diterima, apalagi tidak ada surat dokter yang menyatakan terdakwa sakit permanen," tegasnya lagi.

Diketahui, dari tiga terdakwa, selama ini yang kerap hadir dalam sidang hanya Gustav Pattipeilohy. Ketiganya didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna menguasai aset nasionalisasi SMAK Dago.

Kuasa hukum para terdakwa berdalih bahwa kedua terdakwa sedang mengalami sakit. Tapi, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dinyatakan dapat dihadirkan ke persidangan asal di dampingi ahli medis.

RSUD Tarakan Jakarta juga sempat membantah bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat yang menyatakan sakit permanen terhadap terdakwa Edward Soeryadjaya.

Selain sebagai terdakwa kasus tersebut, Edward Soeryadjaya juga ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) hingga merugikan negara sekitar Rp 599 miliar.

"Sah secara hukum dan harus tetap berjalan proses penyelesaiannya (dua kasus Edward Soeryadjaya) hingga menghasilkan vonis," tukas Herry. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya