Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OAAI: Menyesatkan Info LED-nisasi Media Reklamasi Di Jakarta

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 08:46 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Sebab, dalam peraturan itu pemerintah DKI Jakarta memberlakukan LED-nisasi media reklame di ibukota.

Dikonfirmasi, Sekjen Asosiasi Periklanan Luar Ruang Indonesia (Outdoor Advertising Association of Indonesia/OAAI) Gabriel Mahal membantah ada larangan penggunaan media reklame konvensional, seperti papan billboard. Faktanya, masih begitu banyak ruang yang diizinkan untuk penggunaan media reklame konvensional.


"Tidak ada itu LED-nisasi media reklame di ibukota Jakarta. Itu informasi yang salah, dan menyesatkan. Ini bisa terjadi karena tidak baca dengan baik Pergub 148 Tahun 2017 atau gagal paham ketentuan-ketentuan peraturan tersebut," tegas Gabriel Mahal di Jakarta.

Ini menanggapi keluhan dari sejumlah pelaku industri periklanan luar ruang yang mendesak Gubernur DKI Jakarta mengubah Pergub tersebut karena adanya peraturan LED-nisasi media reklame di ibukota Jakarta. Artinya, di seluruh wilayah Jakarta hanya boleh menggunakan media reklame jenis LED (Light-Emitting Diode) Video Display.

"Masukan yang diberikan kepada Gubernur itu salah. Sebagai pelaku industri yang profesional kita mesti memberikan masukan yang benar kepada pemerintah. Bukan informasi atau masukan yang menyesatkan," ujarnya.

Gabriel menjelaskan, ketentuan Pasal 9 Pergub 148 Tahun 2017 sebetulnya tidak mengizinkan penggunaan media reklame dengan konstruksi tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat. Pertimbangannya, pertama, tidak terjadi polusi/sampah visual dengan berdirinya tiang-tiang reklame tersebut di sepanjang jalan-jalan protokol tersebut;

Kedua, kepentingan estetika kota Jakarta sebagai Kota Metropolitan dan Ibukota Negara; Dan Ketiga, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Di samping itu, tambah Gabriel, dengan peraturan yang ada tersebut, pelaku industri reklame di DKI Jakarta diizinkan untuk menyelenggarakan reklame Konvensional, termasuk dalam bentuk konstruksi tiang tumbuh, di Kawasan Kendali Sedang, Kawasan Kendali Rendah, dan Kawasan Khusus.

Adapun yang termasuk dalam Kawasan Kendali Ketat itu yakni, sepanjang Jalan HR. Rasuna Said, Jend. Gatot Subroto, Jend. Sudirman, Dr. Satrio, MH. Thamrin, MT. Haryono, S. Parman, Gajah Mada, Hayam Wuruk.

"Di Kawasan Kendali Ketat ini hanya diizinkan penyelenggaraan media reklame yang menempel pada bangunan/gedung atau di atas bangunan/gedung, baik untuk jenis media reklame papan/billboard, neon box, neon sign, maupun jenis elektronik/digital (LED Video Display). Jadi, di Kawasan Kendali Ketat ini masih diizinkan jenis media reklame yang konvensional di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), underpass, fly-over, halte busway, dan pada gedung dengan ketentuan khusus diatur dalam Pasal 9 itu,” kata Gabriel.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya