Berita

Daniel Muttaqien/Net

Hukum

Daniel Muttaqien Diduga Terlibat Gratifikasi Yang Diterima Bupati Indramayu

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 22:03 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Daniel Muttaqien Syafiuddin diduga ikut terlibat dalam grativikasi yang diterima sang ibu yakni Bupati Indramayu Anna Sophanah.

Dugaan ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut Rohadi, dirinya pernah memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah.


Rohadi menjelaskan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil grativikasi itu diberikan kepada Daniel, putra Anna Sophanah.

Serah terima STNK, sambung Rohadi terjadi di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Pajero itu mengenai gratifikasi murni untuk Bupati Indramayu Anna Sopanah. Mengenai STNK diterima oleh saudara Daniel Muttaqien di Rumah Makan Sate Senayan Kebon Sirih," ujar Rohadi usai diperiksa penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan sebuah mobil dari Rohadi yang diduga berkaitan dengan pendirian RS Reysa di Indramayu.

Rohadi menyebut mobil gratifikasi untuk orang nomor satu di Indramayu itu telah disita penyidik KPK. Rohadi pun mempercayai KPK bakal mengusut kasus gratifikasi ini.

"Sudah disita (KPK). Percayakan sama KPK," katanya.

Rohadi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi berbeda. Pertama, Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Dalam kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Kedua Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terakhir Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantarn diduga menyamarkan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rohadi, seperti mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK.

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu serta Rumah Sakit Resya Permata. [nes]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya