Berita

Daniel Muttaqien/Net

Hukum

Daniel Muttaqien Diduga Terlibat Gratifikasi Yang Diterima Bupati Indramayu

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 22:03 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Daniel Muttaqien Syafiuddin diduga ikut terlibat dalam grativikasi yang diterima sang ibu yakni Bupati Indramayu Anna Sophanah.

Dugaan ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut Rohadi, dirinya pernah memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah.


Rohadi menjelaskan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil grativikasi itu diberikan kepada Daniel, putra Anna Sophanah.

Serah terima STNK, sambung Rohadi terjadi di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Pajero itu mengenai gratifikasi murni untuk Bupati Indramayu Anna Sopanah. Mengenai STNK diterima oleh saudara Daniel Muttaqien di Rumah Makan Sate Senayan Kebon Sirih," ujar Rohadi usai diperiksa penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan sebuah mobil dari Rohadi yang diduga berkaitan dengan pendirian RS Reysa di Indramayu.

Rohadi menyebut mobil gratifikasi untuk orang nomor satu di Indramayu itu telah disita penyidik KPK. Rohadi pun mempercayai KPK bakal mengusut kasus gratifikasi ini.

"Sudah disita (KPK). Percayakan sama KPK," katanya.

Rohadi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi berbeda. Pertama, Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Dalam kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Kedua Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terakhir Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantarn diduga menyamarkan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rohadi, seperti mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK.

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu serta Rumah Sakit Resya Permata. [nes]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya