Berita

Febri/RMOL

Hukum

KPK Belum Tahu Setya Novanto Tak Akan Datang Besok

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 21:26 WIB | LAPORAN:

Ketua DPR Setya Novanto dipastikan tak akan menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el).

Hal itu disampaikan Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi beberapa saat lalu. Menurut Fredrich pihaknya menilai KPK belum mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak Novanto belum memberikan pemberitahuan terkait kemungkinan ketidakhadirannya besok.


"Sejauh ini kita belum dapat pemberitahuan. Nanti kita lihat apakah besok datang atau tidak datang. Tapi saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," kata Febri kepada wartawan, Selasa (14/11).

Menurut Febri hak imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari presiden, tidak ada dalam ketentuan UU MD3. Serta izin tertulis presiden tak diperlukan jika anggota DPR tersangkut tindak pidana khusus, salah satunya korupsi.

"Kita baca secara lebih lengkap UU MD3 tersebut, ada penegesan pengecualian izin tertulis presiden itu jika disangkakan melanggar tindak pidana khusus. Artinya klausul itu tidak bisa digunakan lagi. Karena beresiko sekali kalau dengan alasan imunitas seseorang anggota DPR tidak bisa diperiksa atau lebih sulit dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Meski Novanto telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Febri menyampaikan, KPK belum berencana akan menjemput Novanto. Penyidik KPK masih fokus dalam pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus KTP-el itu.

"Terkait panggil paksa sejauh ini belum memiliki rencana itu, karena sejauh ini KPK masih fokus pemeriksaan terhadap saksi saksi dan juga pemanggilan terhadap tersangka besok," demikian Febri. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya