Berita

SPDP Pimpinan KPK/RMOL

Hukum

Ombudsman: Penerbitan SPDP Pimpinan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Ombudsman RI angkat suara terkait polemik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan KPK yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memastikan penyidikan perkara yang diduga melibatkan pimpinan KPK, sudah dimulai dengan keluarnya SPDP dan tidak bisa dihentikan, karena sudah melalui tahapan penyelidikan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

“Kalau sudah SPDP, sudah susah ini, sudah kalang kabut, karena kalau misalnya dihentikan, bahkan permintaan Presiden ga bisa, pasti Ombudsman akan marah, Kompolnas akan marah, karena tadi, secara hukum sudah jalan ini,” kata Adrianus saat dihubungi, Senin (13/11).


Adrianus kembali menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sesuai mekanisme hukum dalam menerbitkan SPDP tersebut. Dia menilai penyidik yang menerbitkan SPDP tersebut independen.

“Lalu diberikan pula ke Heri Nahak (Dirtipidum Bareskrim Polri), Heri Nahak dia tidak pakai sistem politik, dia pakai sistem hukum saja, maka dia terbitkanlah itu, dikirimkanlah ke Kejaksaan,” ujarnya.

Andrianus Meliala yang merupakan Kriminolog UI itu menambahkan, SPDP tersebut diterbitkan karena pasti sudah memiliki fakta  bukti. Jika tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, penyidik tidak akan mengeluarkan SPDP terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“Soal benar atau tidaknya, pertimbangan penyidik di uji nanti oleh Jaksa kan begitu. Jaksa nanti diuji lagi oleh hakim, jadi saya kira ini soal pertaruhan profesional, jadi menurut saya, ya ga usah dibawa ke lain-lain, SPDP ini akan saling menguji sendiri nantinya,” tandasnya.

Andrianus Meliala menilai para penyidik Polri yang menerbitkan SPDP pimpinan KPK, dengan menggunakan azaz hukum dan peraturan yang berlaku bukan merupakan langkah politis, apalagi memakai pendekatan kekuasaan.

“Mungkin karena penyidiknya baru keluar lulusan Mega Mendung kali,” seloroh Andianus. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya