Berita

SPDP Pimpinan KPK/RMOL

Hukum

Ombudsman: Penerbitan SPDP Pimpinan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

SELASA, 14 NOVEMBER 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Ombudsman RI angkat suara terkait polemik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan KPK yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memastikan penyidikan perkara yang diduga melibatkan pimpinan KPK, sudah dimulai dengan keluarnya SPDP dan tidak bisa dihentikan, karena sudah melalui tahapan penyelidikan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

“Kalau sudah SPDP, sudah susah ini, sudah kalang kabut, karena kalau misalnya dihentikan, bahkan permintaan Presiden ga bisa, pasti Ombudsman akan marah, Kompolnas akan marah, karena tadi, secara hukum sudah jalan ini,” kata Adrianus saat dihubungi, Senin (13/11).


Adrianus kembali menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sesuai mekanisme hukum dalam menerbitkan SPDP tersebut. Dia menilai penyidik yang menerbitkan SPDP tersebut independen.

“Lalu diberikan pula ke Heri Nahak (Dirtipidum Bareskrim Polri), Heri Nahak dia tidak pakai sistem politik, dia pakai sistem hukum saja, maka dia terbitkanlah itu, dikirimkanlah ke Kejaksaan,” ujarnya.

Andrianus Meliala yang merupakan Kriminolog UI itu menambahkan, SPDP tersebut diterbitkan karena pasti sudah memiliki fakta  bukti. Jika tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, penyidik tidak akan mengeluarkan SPDP terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“Soal benar atau tidaknya, pertimbangan penyidik di uji nanti oleh Jaksa kan begitu. Jaksa nanti diuji lagi oleh hakim, jadi saya kira ini soal pertaruhan profesional, jadi menurut saya, ya ga usah dibawa ke lain-lain, SPDP ini akan saling menguji sendiri nantinya,” tandasnya.

Andrianus Meliala menilai para penyidik Polri yang menerbitkan SPDP pimpinan KPK, dengan menggunakan azaz hukum dan peraturan yang berlaku bukan merupakan langkah politis, apalagi memakai pendekatan kekuasaan.

“Mungkin karena penyidiknya baru keluar lulusan Mega Mendung kali,” seloroh Andianus. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya