Berita

PN Tangerang/RMOL

Hukum

Saksi Ahli Pidana: Ada Unsur Penggelapan Dalam Kasus Tanah Di Kosambi

JUMAT, 10 NOVEMBER 2017 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus tindak pidana pemalsuan ke dalam Akta Autentik terhadap korban Adipurna Sukarti kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana.

"Menurut saya dalam kasus ini tidak cocok disangkakan Pasal 266, tapi memang ada kerugian materil karena ada upaya mentransfer niatnya dalam pembuatan Akta. Muncul kehendak maka ada kerja sama yang merugikan," ujar saksi ahli pidana, Eva dalam persidangan di PN Tangerang, Kamis (9/11).

Ia menjelaskan terdakwa itu menyuruh dan tidak memerintahkan notaris dalam pembuatan Akta Autentik. Dan notaris yang membuat Akta juga menjalankan perintahnya.


"Artinya berdasarkan Undang-Undang tidak tepat pakai Pasal 266, tapi ada kerugian dan harus dilakukan audit," tegasnya.

Eva pun menyatajan, perkara ini merupakan proses perdat dan harus dibuktikan unsur pidana pasalnya.

"Meski demikian harus dilihat dulu persyaratan yang dipenuhi. Dan pertimbangan Hakim untuk memutus," pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Marolop Hamonangan menyebut dalam perkara ini terdakwa telah memberikan keterangan palsu. Mereka memberikan keterangan tidak sesuai saat membuat Akta Autentik. Jadi jelas kedua terdakwa patut dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dan dalam proses perdata dapat berimplikasi pada pidana. Namun Eva menegaskan bahwa kasus ini bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan.

"Bisa terjadi perdata berimplikasi menjadi pidana karena mengakibatkan kerugian, tapi harus dibuktikan," tegas Eva.

Di tengah kasus yang membidiknya, terdakwa Suryadi Wongso justru akan melebarkan sayap bisnisnya dengan menggeluti dunia E Commerce. Suryadi seakan tidak terpengaruh dengan status terdakwa yang dialamatkan kepadanya.

Padahal berdasarkan fakta persidangan serta saksi ahli yang sudah dihadirkan, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik.

Seperti diberitakan, kasus ini berawal ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada tahun 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Akhirnya merasa tertipu, korban melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Terdakwa dalam perkara ini yakni Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman. Adapun saksi yang dimintai keterangan yaitu Eva sebagai Ahli Pidana.

Kedua terdakwa diperkarakan karena menipu korbannya hingga miliaran rupiah. Mereka melakukan tindak pidana keterangan palsu ke dalam Akta Autentik sehingga dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya