Berita

PN Tangerang/RMOL

Hukum

Saksi Ahli Pidana: Ada Unsur Penggelapan Dalam Kasus Tanah Di Kosambi

JUMAT, 10 NOVEMBER 2017 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus tindak pidana pemalsuan ke dalam Akta Autentik terhadap korban Adipurna Sukarti kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana.

"Menurut saya dalam kasus ini tidak cocok disangkakan Pasal 266, tapi memang ada kerugian materil karena ada upaya mentransfer niatnya dalam pembuatan Akta. Muncul kehendak maka ada kerja sama yang merugikan," ujar saksi ahli pidana, Eva dalam persidangan di PN Tangerang, Kamis (9/11).

Ia menjelaskan terdakwa itu menyuruh dan tidak memerintahkan notaris dalam pembuatan Akta Autentik. Dan notaris yang membuat Akta juga menjalankan perintahnya.


"Artinya berdasarkan Undang-Undang tidak tepat pakai Pasal 266, tapi ada kerugian dan harus dilakukan audit," tegasnya.

Eva pun menyatajan, perkara ini merupakan proses perdat dan harus dibuktikan unsur pidana pasalnya.

"Meski demikian harus dilihat dulu persyaratan yang dipenuhi. Dan pertimbangan Hakim untuk memutus," pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Marolop Hamonangan menyebut dalam perkara ini terdakwa telah memberikan keterangan palsu. Mereka memberikan keterangan tidak sesuai saat membuat Akta Autentik. Jadi jelas kedua terdakwa patut dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dan dalam proses perdata dapat berimplikasi pada pidana. Namun Eva menegaskan bahwa kasus ini bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan.

"Bisa terjadi perdata berimplikasi menjadi pidana karena mengakibatkan kerugian, tapi harus dibuktikan," tegas Eva.

Di tengah kasus yang membidiknya, terdakwa Suryadi Wongso justru akan melebarkan sayap bisnisnya dengan menggeluti dunia E Commerce. Suryadi seakan tidak terpengaruh dengan status terdakwa yang dialamatkan kepadanya.

Padahal berdasarkan fakta persidangan serta saksi ahli yang sudah dihadirkan, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik.

Seperti diberitakan, kasus ini berawal ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada tahun 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Akhirnya merasa tertipu, korban melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Terdakwa dalam perkara ini yakni Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman. Adapun saksi yang dimintai keterangan yaitu Eva sebagai Ahli Pidana.

Kedua terdakwa diperkarakan karena menipu korbannya hingga miliaran rupiah. Mereka melakukan tindak pidana keterangan palsu ke dalam Akta Autentik sehingga dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya