Berita

Hukum

Kejagung: Status Tersangka Edward Soeryadjaya Tak Pengaruhi Kasus Lain

KAMIS, 09 NOVEMBER 2017 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung memastikan status tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) dengan jumlah Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk yang disandang oleh Edward Soeryadjaya tak akan mempengaruhi proses hukumnya sebagai terdakwanya di kasus lain.

"Status tersangka di Kejaksaan Agung tidak akan saling mempengaruhi dengan status terdakwanya di PN Bandung," tegas staf Kapuspenkum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Kamis (9/11).

Jurtru, lanjutnya, Kejagung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tingi Jawa Barat untuk memastikan bahwa proses hukum kedua kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.


"Jika telah divonis salah satu dari dua status hukum Edward, proses penyidikan dan persidangan lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," tekan Agung sembari mengatakan jika kedua kasus itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hukumannya akan diakumulasi.

Diketahui, Kejagung menetapkan Edward sebagai tersangka karena dia diduga turut menyebabkan kerugian negara dan menikmati keuntungan uang hasil pembelian saham PT Sugih Energy yang dilakukan oleh Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) M Helmi Kamal Lubis. Dimana Edward menjadi inisiator M Helmi Kamal Lubis guna membeli saham PT Sugih Energy senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 599 miliar.

Tak hanya itu, Edward Soeryadjaya juga diketahui sebagai terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan sebagai dokumen menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung. Namun, hingga sebelas kali persidangan, Edward Soeryadjaya belum pernah hadir sekalipun dengan dalih sakit. Tim RSUD Tarakan yang ditunjuk PN Bandung untuk memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya berdasarkan pemeriksaan menyatakan bahwa terdakwa tidak sakit permanen. Bahkan dapat saja dihadirkan ke muka persidangan dengan syarat didampingi oleh ahli medis. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya