Berita

Hukum

Kejagung: Status Tersangka Edward Soeryadjaya Tak Pengaruhi Kasus Lain

KAMIS, 09 NOVEMBER 2017 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung memastikan status tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) dengan jumlah Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk yang disandang oleh Edward Soeryadjaya tak akan mempengaruhi proses hukumnya sebagai terdakwanya di kasus lain.

"Status tersangka di Kejaksaan Agung tidak akan saling mempengaruhi dengan status terdakwanya di PN Bandung," tegas staf Kapuspenkum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Kamis (9/11).

Jurtru, lanjutnya, Kejagung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tingi Jawa Barat untuk memastikan bahwa proses hukum kedua kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.


"Jika telah divonis salah satu dari dua status hukum Edward, proses penyidikan dan persidangan lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," tekan Agung sembari mengatakan jika kedua kasus itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hukumannya akan diakumulasi.

Diketahui, Kejagung menetapkan Edward sebagai tersangka karena dia diduga turut menyebabkan kerugian negara dan menikmati keuntungan uang hasil pembelian saham PT Sugih Energy yang dilakukan oleh Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) M Helmi Kamal Lubis. Dimana Edward menjadi inisiator M Helmi Kamal Lubis guna membeli saham PT Sugih Energy senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 599 miliar.

Tak hanya itu, Edward Soeryadjaya juga diketahui sebagai terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan sebagai dokumen menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung. Namun, hingga sebelas kali persidangan, Edward Soeryadjaya belum pernah hadir sekalipun dengan dalih sakit. Tim RSUD Tarakan yang ditunjuk PN Bandung untuk memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya berdasarkan pemeriksaan menyatakan bahwa terdakwa tidak sakit permanen. Bahkan dapat saja dihadirkan ke muka persidangan dengan syarat didampingi oleh ahli medis. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya