Berita

Hukum

BANI Versi Mampang Menangkan Gugatan Hak Merek BANI

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 20:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sengketa hak atas merek Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah diputus melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kuasa hukum BANI Mampang, Ajeng Yesie menegaskan dengan adanya putusan tersebut maka BANI Mampang memiliki kekuatan hukum tetap atas merk BANI.

“Dengan tidak diajukannya Memori Kasasi oleh pihak lawan serta diajukannya permohonan pencabutan permohonan kasasi oleh pihak kami, maka secara hukum tidak terbantahkan lagi BANI Mampang merupakan pihak yang berhak secara ekslusif menggunakan merek BANI dan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia,” jelas Ajeng melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).
 

 
Putusan tersebut juga telah membatalkan 2 merek "BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Lukisan" dan "BANI Arbitration Center dan Lukisan" atas dasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ditolak oleh Majelis Hakim.
 
“Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada intinya menyatakan bahwa BANI (Tergugat) adalah badan arbitrase yang didirikan berdasarkan SK KADIN tertanggal 30 November 1997 untuk menyelesaikan sengketa perdata yang timbul dalam perdagangan, industri dan keuangan, baik bersifat nasional maupun internasional,” tambahnya.
 
Dengan inkracht-nya putusan tersebut, maka jelas BANI Mampang merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek dengan kata "Badan Arbitrase Nasional Indonesia" dan "BANI", sehingga jika ada pihak lain yang dengan tanpa hak (tanpa izin) menggunakan merek dimaksud, tindakan penggunaan tersebut merupakan pelanggaran atas UU Merek.
 
“Berangkat dari putusan ini, kami berharap semua pihak tunduk pada peraturan yang berlaku serta menjalankan hukum sesuai koridor sehingga ke depannya tidak ada lagi persoalan serupa,” tegasnya.

Perkara ini dimulai karena “BANI Sovereign” yang menyatakan dirinya sebagai “BANI Pembaharuan” melayangkan gugatan pembatalan merek "BANI" dan "Badan Arbitrase Nasional Indonesia" dengan alasan bahwa merek tersebut, yang telah memperoleh hak atas merek sejak tahun 2002, pengajuannya didasari dengan itikad tidak baik karena BANI bukan suatu badan hukum, sehingga pendaftaran merek dimaksud bertentangan dengan perundang-undangan. Hal tersebut jelas dipatahkan melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya