Berita

Hukum

BANI Versi Mampang Menangkan Gugatan Hak Merek BANI

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 20:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sengketa hak atas merek Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah diputus melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kuasa hukum BANI Mampang, Ajeng Yesie menegaskan dengan adanya putusan tersebut maka BANI Mampang memiliki kekuatan hukum tetap atas merk BANI.

“Dengan tidak diajukannya Memori Kasasi oleh pihak lawan serta diajukannya permohonan pencabutan permohonan kasasi oleh pihak kami, maka secara hukum tidak terbantahkan lagi BANI Mampang merupakan pihak yang berhak secara ekslusif menggunakan merek BANI dan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia,” jelas Ajeng melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).
 

 
Putusan tersebut juga telah membatalkan 2 merek "BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Lukisan" dan "BANI Arbitration Center dan Lukisan" atas dasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ditolak oleh Majelis Hakim.
 
“Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada intinya menyatakan bahwa BANI (Tergugat) adalah badan arbitrase yang didirikan berdasarkan SK KADIN tertanggal 30 November 1997 untuk menyelesaikan sengketa perdata yang timbul dalam perdagangan, industri dan keuangan, baik bersifat nasional maupun internasional,” tambahnya.
 
Dengan inkracht-nya putusan tersebut, maka jelas BANI Mampang merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek dengan kata "Badan Arbitrase Nasional Indonesia" dan "BANI", sehingga jika ada pihak lain yang dengan tanpa hak (tanpa izin) menggunakan merek dimaksud, tindakan penggunaan tersebut merupakan pelanggaran atas UU Merek.
 
“Berangkat dari putusan ini, kami berharap semua pihak tunduk pada peraturan yang berlaku serta menjalankan hukum sesuai koridor sehingga ke depannya tidak ada lagi persoalan serupa,” tegasnya.

Perkara ini dimulai karena “BANI Sovereign” yang menyatakan dirinya sebagai “BANI Pembaharuan” melayangkan gugatan pembatalan merek "BANI" dan "Badan Arbitrase Nasional Indonesia" dengan alasan bahwa merek tersebut, yang telah memperoleh hak atas merek sejak tahun 2002, pengajuannya didasari dengan itikad tidak baik karena BANI bukan suatu badan hukum, sehingga pendaftaran merek dimaksud bertentangan dengan perundang-undangan. Hal tersebut jelas dipatahkan melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya