Berita

SPDP/RMOL

Hukum

Agus Raharjo Dan Saut Situmorang Mulai Diselidiki Bareskrim

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 20:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus pemalsuan surat yang diduga dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Agus Raharjo sudah diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap kedua pimpinan lembaga anti rasuah itu pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak. Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan SPDP tersebut sudah diserahkan ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

"SPDP sudah diserahkan ke Kuningan, juga jadi mereka sudah tahu sehingga dengan demikian kami juga mengucapkan terima kasih sama Dirtipidum, seluruh kasubdit, kanit dan penyidiknya. Karena mereka telah begitu serius profsesional untuk mencoba mendalami laporan polisi kami," kata Fredrich  usai mendatangi Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (8/11).  


Fredrich menekankan tindakan dua Pimpinan KPK jelas bertentangan dengan hukum. Untuk itu proses hukum harus dilakukan karena pimpinan KPK tak mengenal kekebalan hukum.

"Mereka bertindak seolah-olah legislator padahal mereka hanya pelaksana hukum kadang mereka lupa daratan. Itu lah yg buat mereka terjerat masalah pidana," ujar Fredrich.

Dalam SPDP yang terbit hari Selasa (7/11) itu tertulis telah dimulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat sutat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu/penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KHUP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya