Berita

Hukum

KPK Panggil Rinaldi Firmansyah Terkait Korupsi BLBI

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 11:51 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK terus melakukan pemanggilan terhada saksi-saksi dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Pada pemeriksaan hari ini, KPK menjadwalkan empat orang saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Mantan Dirut PT Bahana Sekuritas, Rinaldi Firmansyah yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Telkom tahun 2007-2012.

"Ada empat saksi yang hari ini dijadwalkan akan diperiksa penyidik terkait kasus korupsi BLBI. Pihak-pihak yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/11).


Selain Rinaldin, tiga saksi lainnya yang juga dipanggil di antaranyan mantan Direktur PT Danareksa, Rudy Suparman serta dua pengacara Firmansyah dan Ivan Almaida Baely.

Syafruddin merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017 karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Syafruddin dianggap telah penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

Pada tahun 1997-1998, BPPN pernah memberikan bantuan pada sejumlah obligor BLBI, salah satunya BDNI. Bank kepunyaan Sjamsul Nursalim itu diberi bantuan sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN disebut mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar menyetujui SKL pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN.

Setelah KKSK disetujui, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Namun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan investigasi terhadap aset Sjamsul Nursalim, hasil restrukturisasi kepemilikan aset bos gajah tunggal itu tak sampai Rp 1,1 triliun.

Setelah dilakukan lelang oleh perusahaan pengelola aset (PPA), aset Sjamsul Nursalim hanya mampu mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 220 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara akibat korupsi BLBI itu membengkak hingga Rp 4,58 triliun. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya