Berita

Politik

Semoga Hak-Hak Penghayat Kepercayaan Tak Lagi Terpinggirkan

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 10:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Komunitas Muda Nusantara bersama Educare menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).

Uji materi ini diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.

Dalam amar putusannya,MK menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.


"Semoga dengan putusan ini hak-hak mereka (penghayat kepercayaan) tidak lagi terpinggirkan. Tidak ada lagi diskriminasi sebagai sesama anak bangsa," kata Koordinator Nasional Komunitas Muda Nusantara, Ikhwan Syah Nasution kepada redaksi, Rabu (8/11).

Lebih jauh Ikhwan berharap dengan putusan ini para penghayat kepercayaan bisa lebih meneguhkan mereka berbakti sesuai dengan hak sipilnya.

"Semoga juga dengan putusan ini eksistensi dan pemberdayaan potensi mereka bisa lebih maksimal," imbuhnya.

Namun yang pasti, lanjut Ikhwan, Komunitas Muda Nusantara bersama Educare juga mengapresiasi perjuangan Sri Hartini dan jajarannya selaku direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI yang telah dengan maksimal melakukan sosialisasi, advokasi, sehingga penghayat kepercayaan dapat diterima dan mendapatkan kedudukan yang sejajar dengan warga masyarakat indonesia lainnya.[wid]

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya