Berita

Politik

Semoga Hak-Hak Penghayat Kepercayaan Tak Lagi Terpinggirkan

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 10:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Komunitas Muda Nusantara bersama Educare menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).

Uji materi ini diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.

Dalam amar putusannya,MK menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.


"Semoga dengan putusan ini hak-hak mereka (penghayat kepercayaan) tidak lagi terpinggirkan. Tidak ada lagi diskriminasi sebagai sesama anak bangsa," kata Koordinator Nasional Komunitas Muda Nusantara, Ikhwan Syah Nasution kepada redaksi, Rabu (8/11).

Lebih jauh Ikhwan berharap dengan putusan ini para penghayat kepercayaan bisa lebih meneguhkan mereka berbakti sesuai dengan hak sipilnya.

"Semoga juga dengan putusan ini eksistensi dan pemberdayaan potensi mereka bisa lebih maksimal," imbuhnya.

Namun yang pasti, lanjut Ikhwan, Komunitas Muda Nusantara bersama Educare juga mengapresiasi perjuangan Sri Hartini dan jajarannya selaku direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI yang telah dengan maksimal melakukan sosialisasi, advokasi, sehingga penghayat kepercayaan dapat diterima dan mendapatkan kedudukan yang sejajar dengan warga masyarakat indonesia lainnya.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya