Komunitas Muda Nusantara bersama Educare menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
Uji materi ini diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
Dalam amar putusannya,MK menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
"Semoga dengan putusan ini hak-hak mereka (penghayat kepercayaan) tidak lagi terpinggirkan. Tidak ada lagi diskriminasi sebagai sesama anak bangsa," kata Koordinator Nasional Komunitas Muda Nusantara, Ikhwan Syah Nasution kepada redaksi, Rabu (8/11).
Lebih jauh Ikhwan berharap dengan putusan ini para penghayat kepercayaan bisa lebih meneguhkan mereka berbakti sesuai dengan hak sipilnya.
"Semoga juga dengan putusan ini eksistensi dan pemberdayaan potensi mereka bisa lebih maksimal," imbuhnya.
Namun yang pasti, lanjut Ikhwan, Komunitas Muda Nusantara bersama Educare juga mengapresiasi perjuangan Sri Hartini dan jajarannya selaku direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI yang telah dengan maksimal melakukan sosialisasi, advokasi, sehingga penghayat kepercayaan dapat diterima dan mendapatkan kedudukan yang sejajar dengan warga masyarakat indonesia lainnya.
[wid]