Berita

Hukum

Memutus Lampaui Kewenangan, Hakim Pra Peradilan Dipersoalkan

RABU, 08 NOVEMBER 2017 | 00:12 WIB | LAPORAN:

Hakim Praperadilan dipersoalkan lantaran memutus perkara dengan melampaui kewenangan yang dimililikinya.

Sejumlah hakim praperadilan disebut telah seringkali memutus perkara di persidangan dengan putusan yang tidak adil dan melangkahi kewenangannya.

Karena itu, Komisi Yudisial (KY) dan Pengawasan Mahkamah Agung maupun pengawasan di legislatif harus menindak tegas hakim-hakim yang dengan sesuka hatinya memutuskan perkara praperadilan.


Ahli Hukum Pidana Chudory menyatakan, dalam memutus perkara di pengadilan untuk kasus Praperadilan, sering ditemukan tindakan hakim yang melampui kewenangannya.

"Ketua majelis hakim telah melampaui kewenangannya karena putusan sidang Praperadilan Pengadilan Negeri itu mengikat ke siapa saja," ujar Chudory di Jakarta, Selasa (7/11).

Dia menanggapi adanya pemutusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni perkara pemalsuan akta yang menjerat Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Hiendra juga dijadikan terdakwa kembali oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan kasus sama yang pernah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan semua dakwaan dibatalkan oleh Putusan Pra Peradilan Nomor 117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 Oktober 2017.

Selain itu putusan sidang praperadilan tersebut juga menyatakan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) berdasarkan surat ketetapan Nomor: S/Tap/562/VII/2015 Dit, Reskrimum tanggal 9 Juli 2015, tentang penghentian penyidikan perkara (SP3), yang berasal dari berkas perkara hasil penyidikan laporan polisi Nomor LP/3007/VIII/2014/Dit. Reskrimum adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Chudori menyampaikan, jika sidang didasarkan pada pelapor yang sama, terlapor yang sama dan peristiwa pidana yang sama, tempat locus delicti serta waktu tempus delictie yang sama, maka sidang dan putusan itu tidak sah.

"Sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kan gitu bunyi putusannya, apapun alasannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentu tidak menghormati putusan sidang pra peradilan itu dong," jelasnya.

Chudory juga menjelaskan jika hasil putusan sidang tidak dijadikan rujukan maka ditakutkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari bagi peradilan Indonesia.

"Apalagi hakim hanya berdasarkan alasan eksepsi tidak cermat dan kadaluarsa, ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum. KY, MA dan legislatif harus segera bertindak untuk hal ini dong," katanya.

Dia juga menyayangkan sikap jaksa yang memaksa dan mengkriminalisasi tersangka.

"Mereka memaksa tanpa dasar hukum yang jelas dan ini melanggar. Itu pidana lho," tutur Chudory.

Dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran Pasal 263, 264 dan 266 ayat (1) KUHP tentang membuat akta autentik palsu yang melibatkan pengusaha Hiendra Soejonto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin, agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan sela, menolak eksepsi tersangka.

Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu menyatakan, surat dakwaan Jaksa PN Jakarta Utara telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga dinyatakan sah secara hukum sebagai dasar memeriksa perkara.

"Menolak keberatan tim penasihat hukum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu membacakan amar putusan sela pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Dalam eksepsinya, pihak Hiendra Soejonto meminta dibebaskan dari dakwaan karena perkara dugaan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 ayat (1) KUHP tentang membuat akta autentik palsu sudah di putus oleh sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga kasus tidak mempunyai dasar hukum jika tetap dilanjutkan karena dakwaan yang diajukan di PN Jakarta Utara tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Pra Peradilan No.117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 Oktober 2017. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya