Berita

Supaya Kinerjanya Maksimal, MPR Harus Punya UU Tersendiri

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 19:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Focus Group Discussion (FGD)  bekerja sama dengan MPR RI dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), membahas satu wacana hangat yakni ‘Pembentukan Undang-Undang MPR Tersendiri’ (Selasa, 7/11).

Ide UU MPR sendiri menguat dalam FGD tersebut dikarenakan keberadaan dan kiprah lembaga negara seperti MPR dituntut harus menunjukan akuntabilitas kerja yang baik dan maksimal kepada masyarakat.   

Dalam menjalankan tugasnya secara maksimal, MPR sebagai lembaga kedaulatan rakyat perlu didukung dengan undang-undang tersendiri.


Beberapa akademisi peserta FGD menyampaikan alasannya mengapa penguatan lembaga MPR dengan UU tersendiri sangat dibutuhkan.  

Akademisi UMP Dr. Anjar Nugroho beralasan bahwa sistem check and balances antar lembaga negara belum berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kedua, kekuasaan eksekutif yang demikian besar tidak ada lembaga negara yang mengontrol,” sambungnya.

Ketiga, kata dia, harus ada arah kebijakan pembangunan secara mendasar dan ideologis yang harus dilaksanakan eksekutif.  Untuk itu, MPR sebagai lembaga yang memiliki tugas istimewa, perannya mesti dikuatkan sebagai elemen pengimbang kekuasaan eksekutif dengan UU tersendiri.

Akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Dr. Abdul Aziz Nasihuddin menjelaskan, penguatan MPR dengan UU tersendiri patut muncul. Sebab, MPR masih dapat dikatakan sebagai lembaga negara istimewa karena memiliki kewenangan mengubah UUD.

Gagasan-gagasan tersebut diamini oleh Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. Kata dia, tugas MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 sangatlah besar dan luar biasa.

"MPR sebagai lembaga negara harus produktif. Untuk itu, agar kinerjanya maksimal, diperlukan UU MPR tersendiri,” tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya