Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Eks Gubernur Bengkulu Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 19:36 WIB

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah divonis 1 tahun dan 7 bulan pidana penjara karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi honor pembina dewan pengawas RSUD M. Yunus Bengkulu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jonner Manik menilai, Junaidi bersalah karena mengeluarkan SK Z 17 yang dianggap bertentangan dengan Permendagri 61/2017.

UJH yang terbukti menerima honor sebesar Rp 32 juta ini, juga dianggap tidak melakukan pengawasan dan pembinaan pasca SK Z 17 tersebut diterbitkan.


"Perbuatan terdakwa, bertentangan dengan peraturan pemerintah no 23 tahun 2005 dan permendagri nomor 61 tahun 2007. Tentamg tim pembina. Terdakwa juga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan," Kata Jonner Manik seperti diberitakan RMOLBengkulu.com, Selasa (7/11).
 
Adapun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim memvonis Junaidi 3 tahun penjara.

Terhadap vonis ini, Junaidi masih belum memutuskan untuk melawan.

"Banding itu hak terdakwa. Tapi kami belum bisa memutuskan hal itu, kami akan komunikasikan terlebih dahulu dengan keluarga,” jelas kuasa hukum Junaidi, Rodiansyah usai sidang. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya