Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Eks Gubernur Bengkulu Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 19:36 WIB

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah divonis 1 tahun dan 7 bulan pidana penjara karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi honor pembina dewan pengawas RSUD M. Yunus Bengkulu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jonner Manik menilai, Junaidi bersalah karena mengeluarkan SK Z 17 yang dianggap bertentangan dengan Permendagri 61/2017.

UJH yang terbukti menerima honor sebesar Rp 32 juta ini, juga dianggap tidak melakukan pengawasan dan pembinaan pasca SK Z 17 tersebut diterbitkan.


"Perbuatan terdakwa, bertentangan dengan peraturan pemerintah no 23 tahun 2005 dan permendagri nomor 61 tahun 2007. Tentamg tim pembina. Terdakwa juga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan," Kata Jonner Manik seperti diberitakan RMOLBengkulu.com, Selasa (7/11).
 
Adapun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim memvonis Junaidi 3 tahun penjara.

Terhadap vonis ini, Junaidi masih belum memutuskan untuk melawan.

"Banding itu hak terdakwa. Tapi kami belum bisa memutuskan hal itu, kami akan komunikasikan terlebih dahulu dengan keluarga,” jelas kuasa hukum Junaidi, Rodiansyah usai sidang. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya