Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK: Benar, Ada Penyidikan dan Tersangka Baru e-KTP

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 18:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada proses penyidikan dan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Walau begitu, Jurubicara KPK Febri Diansyah masih menutupi nama tersangka yang dimaksud dan peran yang bersangkutan.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci. Tapi benar bahwa ada proses penyidikan. Benar ada tersangka baru dalam kasus KTP elektroni. Namun siapa, perannya apa saja nanti akan kami sampaikan lebih lanjut secara lebih rinci pada konferensi pers," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11).


Febri membenarkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah dikeluarkan pimpinan KPK sejak akhir Oktober lalu. Namun terkait beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (spdp) tertanggal 3 November 2017, Febri enggan berkomentar banyak.

"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka. Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya pertanyaan soal SPDP, nama tersangka, dan peran-perannya, kami belum bisa konfirmasi hal itu. Tapi kami sampaikan bahwa KPK masih akan berjalan menuntaskan kasus ini," ucapnya.

Kemarin, Senin (6/11), beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut tertulis, 'Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto'. Surat tersebut bertanggal 3 November 2017 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Sementara itu hari ini, penyidik juga memanggil lima orang dari kluster legislatif untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi KTP-el. Lima orang tersebut yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan Chaeruman Harahap, pengacara Rudi Alfonso, dan dua anggota DPR Teguh Juwarno dan Agun Gunandjar.

Miryam, Chaeruman, Rudi, dan Teguh kompak mengatakan dimintai keterangan oleh penyidik tentang Setya Novanto. Meski begitu mereka mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya