Berita

Barnabas Suebu/Net

Hukum

Eks Gubernur Papua: Saya Menyesal Jadi WNI

Kecewa Terhadap Putusan MK
SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 16:09 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengaku kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang menolak pengujian materi Pasal 14 ayat 1 huruf i UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi yang diajukan oleh pemohon terpidana kasus korupsi.

Menurutnya, keputusan MK tersebut justru bertentangan dengan konstitusi itu sendiri. Sebab, putusan itu bermakna memperkuat kelakukan yang diskriminatif terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya sebagai orang Papua menyesal bergabung ke Republik Indonesia ini karena pemerintah bersikap diskriminatif terhadap warganya. Saya tidak terbukti satu sen pun melakukan korupsi, tidak terbukti di pengadilan. Saya di zolimi. Jadi saya menyesal dengan putusan ini," kata Barnabas Suebu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).


Dia mengatakan, pengujian UU tersebut merupakan hal yang sederhana yaitu agar para terpidana kasus korupsi diperlakukan sama dengan terpidana lain yang sama-sama mendapatkan hak remisi.

"Yang mana dalam aturan-aturan pelaksanaannya perlakuannya sangat diskriminatif dan itu sebabnya kami ingin agar MK menilai permohonan kami bahwa UU 12/1995 tidak boleh mempunyai perlakuan yang diskriminatif terhadap narapidana," ujarnya.

Sementara itu, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, putusan MK tersebut sangat aneh karena Mahkamah memutus permohonan tanpa memeriksa atau mendengar keterangan dari pihak pemerintah maupun ahli-ahli terkait pengujian tersebut.

Apalagi, lanjutnya, putusan MK yang menolak uji materi itu sudah bocor terlebih dahulu kepada publik.

"Atas kejadian ini kami sudah kirim surat ke Ketua MK kenapa putusan bocor terlebih dahulu," ujarnya.

Indikasi bocornya putusan, tegas Kaligis, merujuk pada pernyataan ICW yang menyatakan bahwa terpidana korupsi tidak boleh mendapatkan remisi terkecuali justice collabocator.

"Begitu besarnya pihak lain terhadap MK sehingga mempengaruhi putusan tanpa terlebih dahulu memeriksa materi permohonan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materi Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno.

"Menurut Mahkamah dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2017).

Menurut Majelis Hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Dalam UU itu juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi.

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.

Maka dari itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional dan hal demikian tidak diskriminatif sama sekali," ujar Arief. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya