Berita

Barnabas Suebu/Net

Hukum

Eks Gubernur Papua: Saya Menyesal Jadi WNI

Kecewa Terhadap Putusan MK
SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 16:09 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengaku kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang menolak pengujian materi Pasal 14 ayat 1 huruf i UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi yang diajukan oleh pemohon terpidana kasus korupsi.

Menurutnya, keputusan MK tersebut justru bertentangan dengan konstitusi itu sendiri. Sebab, putusan itu bermakna memperkuat kelakukan yang diskriminatif terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya sebagai orang Papua menyesal bergabung ke Republik Indonesia ini karena pemerintah bersikap diskriminatif terhadap warganya. Saya tidak terbukti satu sen pun melakukan korupsi, tidak terbukti di pengadilan. Saya di zolimi. Jadi saya menyesal dengan putusan ini," kata Barnabas Suebu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).


Dia mengatakan, pengujian UU tersebut merupakan hal yang sederhana yaitu agar para terpidana kasus korupsi diperlakukan sama dengan terpidana lain yang sama-sama mendapatkan hak remisi.

"Yang mana dalam aturan-aturan pelaksanaannya perlakuannya sangat diskriminatif dan itu sebabnya kami ingin agar MK menilai permohonan kami bahwa UU 12/1995 tidak boleh mempunyai perlakuan yang diskriminatif terhadap narapidana," ujarnya.

Sementara itu, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, putusan MK tersebut sangat aneh karena Mahkamah memutus permohonan tanpa memeriksa atau mendengar keterangan dari pihak pemerintah maupun ahli-ahli terkait pengujian tersebut.

Apalagi, lanjutnya, putusan MK yang menolak uji materi itu sudah bocor terlebih dahulu kepada publik.

"Atas kejadian ini kami sudah kirim surat ke Ketua MK kenapa putusan bocor terlebih dahulu," ujarnya.

Indikasi bocornya putusan, tegas Kaligis, merujuk pada pernyataan ICW yang menyatakan bahwa terpidana korupsi tidak boleh mendapatkan remisi terkecuali justice collabocator.

"Begitu besarnya pihak lain terhadap MK sehingga mempengaruhi putusan tanpa terlebih dahulu memeriksa materi permohonan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materi Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno.

"Menurut Mahkamah dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2017).

Menurut Majelis Hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Dalam UU itu juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi.

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.

Maka dari itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional dan hal demikian tidak diskriminatif sama sekali," ujar Arief. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya