Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pria Ini Dibui Karena Beli Boneka Seks Anak

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 11:46 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan di kota Fredrikstad di Norwegia menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama enam bulan pada seorang pria lokal karena membeli boneka seks anak-anak secara online.

Ini adalah kali pertama putusan tersebut diterapkan di negara tersebut.

Pria yang dibui itu adalah pria berusia 23 tahun setelah dinas bea dan cukai menemukan boneka seks silikon, terlihat seperti anak kecil, dalam paket dan memberi tahu polisi. Boneka tersebut menyerupai penampilan seorang gadis berusia antara 9 dan 12 tahun dan harganya sekitar 10.000 orang Norwegia.


Polisi yang kemudian menggeledah pria tersebut menemukan 1.600 foto dan 26 video pornografi anak di komputernya. Selama persidangan, yang dimulai 30 Oktober, terdakwa mengakui telah membeli boneka tersebut dan mendownload dan menyimpan material video tersebut.

"Saya tahu ini salah dan itu adalah sesuatu yang tidak akan terjadi lagi. Saya siap untuk mengambil hukuman penjara," kata pria tersebut di pengadilan seperti dimuat Russia Today.

Dalam pengadilan, boneka itu menggambarkan anak kecil dengan cara yang sangat mengejutkan. Pria tersebut dinilai menyepelekankan seksualisasi anak-anak.

"Bahkan jika kita tidak dapat mengesampingkan fakta bahwa boneka tersebut dapat bertindak sampai tingkat tertentu sebagai pengganti agresi, sulit untuk membayangkan bahwa kepentingan privasi dapat mengadvokasi produk ini," demikian bunyi vonis tersebut. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya