Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Bantu Hadirkan Ahli Dari LKPP & BPKP

Perkara Korupsi Proyek Pasar Binjai
SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK membantu menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan perkara koru­psi proyek rehabilitasi besar Pasar Bundar Kota Binjai tahun 2012.

"Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan melakukan kegiatan koordi­nasi supervisi berupa fasilitasi dan pendampingan ahli dalam kasus yang disidik Kepolisian Resor Binjai," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Kedua ahli yang dimaksud adalah Achmad Zikrullah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dari Berman Sihombing dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.


Keduanya menjadi saksi ahli dari pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Binjai dalam sidang perkara terdakwa Husni Sulaiman (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Amsyali (rekanan proyek), Senin 6 November 2017.

Febri menjelaskan, kasus ini disidik Polres Binjai sejak 2013. KPK mulai melakukan supervisi pada Maret 2017. "Koordinasi dan supervisi ini adalah hasil update SPDPunit Korsup KPK ke Polda Sumut dan jajarannya," ujar Febri.

Pada 28 April 2017, KPK melakukan pengecekan fisik Pasar Bundar Kota Binjai ber­sama penyidik Polres Binjai dan jaksa Kejari Binjai.

Berkas perkara Husni dan Amsyali sempat dikemba­likan ke penyidik lantaran masih jaksa dianggap belum lengkap. Jaksa menilai masih kurang keterangan dari ahli.

KPK pun turun tangan memfasilitasi pemeriksaan ahli dari LKPP dan BPKP Perwakilan Sumut. "Perkara kemudian telah dinyatakan lengkap (P21) pada Mei 2017 oleh Kejari Binjai," kata Febri.

Pada 11 September 2017 perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Husni dan Amsyali yang menjabat Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama didakwa melakukan korupsi proyek yang dibiayai APBD Kota Binjai tahun 2012 itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Binjai, Herry Pardamean mendakwa Husni dan Amsyali melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, keduanya dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Adapun total nilai anggaran pembangunan Pasar Bundar Binjai pada tahun 2012 senilai Rp 3,6 miliar," kata Herry.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya