Berita

Foto/Net

Hukum

Medsos Kudu Diawasi

Konten Pornografi Beredar Di WA
SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 09:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menya­takan keprihatinannya soal beredarnya konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp. Kasus ini menjadi bukti, sistem proteksi di media sosial masih belum sejalan dengan prinsip perlindungan anak.

Apalagi, ujar Ketua KPAI, Susanto, tersebut dapat dengan mudah diakses oleh siapapun pengguna ponsel android mau­pun iphone, tidak terkecuali anak-anak.

Ditegaskannya, pembiaran anak-anak dekat dan dapat mengakses pornografi denganmudah adalah bentuk pelangg­aran terhadap UU no. 35/2014 tentang Perubahan atas UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.


"KPAI dalam waktu dekat akan mengundang manajemen WhatsApp untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak," ka­tanya.

Pihaknya berharap WhatsApp dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak dapat dijauhkan dari segala konten yang memuat kejahatan por­nografi.

Selain itu, KPAI akan terusmenguatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait termasuk masyarakat untuk melaku­kan berbagai tindakan dan kegiatan baik yang bersifat preventif maupun penanganan terkait dengan penghapusan konten-konten yang memuat pornografi.

"KPAI juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RImenguat­kan pengawasan dan sistem keamanan media sosial dalam upaya pemberantasan konten yang mengandung muatan por­nografi," tandas Susanto.

Sementara itu, terkait pere­daran konten pornografi di fitur GIF dalam aplikasi WhatsApp, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mene­gaskan bakal melakukan pem­blokiran layanan WhatsApp di Indonesia. Langkah ini akan dilakukan apabila hingga Rabu (8/11) pagi pihak WhatsApp tidak juga menurunkan konten pornografi tersebut. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya