Berita

Foto/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Agung Sedana

Nasabah Diminta Tenang
SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup bisnis PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana lantaran kesala­han pengelolaan oleh manaje­men BPR.

Alhasil, kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah menjelaskan, pihaknya memang telah mencabut izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali. Perusahaan tersebut dipastikan tidak beroperasi lagi sejak tanggal 3 November 2017.


Pencabutan izin dilandasi oleh Keputusan Dewan Komi­sioner (KDK) Nomor KEP-202­/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana.

"BPR tersebut diketahui telah masuk status Bank Dalam Pen­gawasan Khusus sejak12 April 2017. Dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan," jelasnya.

Namun, sambungnya, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak berhasil, karena Kewajiban Penyediaan Modal Min­imum (CAR) di bawah 4 persen.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana tersebut, maka selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaima­na diubah dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan ter­masuk BPR dijamin LPS sepa­njang memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelas­kan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan sim­panan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," terangnya dalam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka.

Sementara, dalam rangka li­kuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR KS Bali Agung Sedana akan mengambil tindakan-tindakan se­bagai berikut, yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likui­dasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, kata Samsu, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana akan disele­saikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana tersebut akan dilakukan oleh LPS.

"LPS mengimbau agar na­sabah PT BPR KS Bali Agung Sedana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelak­sanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana. Kepada karyawan PT BPR KS Bali Agung Sedana diharapkan tetap membantu proses pelaksa­naan penjaminan dan likuidasi tersebut," pungkasnya.

Menurut Ketua Umum Per­himpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto, penerapan good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik, tidak hanya menghindarkan BPR dari potensi fraud, tapi juga dapat meningkatkan kinerja keuangan BPR.

"Penerapan tata kelola penting dilakukan karena risiko dan tan­tangan yang dihadapi BPR tak hanya berasal dari eksternal, tapi juga internal BPR itu sendiri, seperti manajemen maupun pen­gelola," ujar Joko.

Selain itu, penerapan GCG juga sangat diperlukan agar perbankan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan dapat menerapkan etika bisnis. "Sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat dan transparan," pungkasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya