Berita

Hasyim Asy'ari/Net

Politik

KPU: Bukan SIPOL Yang Amburadul Tapi Parpol Yang Tidak Siap

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 08:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. UU 7/2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya mengatur penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut dalam sidang pemeriksaan dengan sesi tanggapan atau jawaban terlapor dari pihak KPU RI, di Ruang Sidang Lantai IV Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (06/11).

"Benar SIPOL tidak ada dalam UU, tetapi ada dalam PKPU. Meskipun KPU diberi kewenangan, tetapi KPU tetap menempuh prosedur seperti pelibatan stakeholder, uji publik, konsultasi dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, hingga pengundangan di Kemenkumham, sehingga PKPU sudah memenuhi aspek hukum formil," ujar Hasyim di depan sidang majelis Bawaslu.


KPU membangun SIPOL yang diyakini layak dan memadai sebagai pelayanan terhadap parpol dalam pendaftaran. KPU juga sudah melakukan tiga kali sosialisasi SIPOL dengan mengundang 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, dan diantara yang hadir dalam sosialisasi tersebut adalah para pelapor. Pada kegiatan tersebut, tidak hanya pemaparan saja, tetapi juga diskusi dan ujicoba SIPOL.

"Tindakan pelapor yang baru mempermasalahkan SIPOL sekarang ini diibaratkan seperti pertandingan sepakbola yang baru mempermasalahkan saat timnya kalah bertanding. Pada saat ujicoba SIPOL, terlapor tidak mendapatkan laporan dari pelapor apabila SIPOL ini tidak layak. Jadi bukan petugas KPU dan SIPOL yang amburadul, tetapi pelapor yang sebenarnya tidak siap dalam pendaftaran ini," tutur Hasyim dilansir dari laman KPU.

Terkait jangka waktu pengisian SIPOL, Hasyim menegaskan KPU memberikan perlakuan sama kepada semua parpol, baik dalam sosialisasi dan pemberian akun akses SIPOL. Hal itu terbukti dengan adanya 14 parpol yang sudah mendaftar dengan dokumen lengkap. Telatnya pelapor dalam mengisi SIPOL, berarti tidak siapnya pelapor dalam pendaftaran. Gangguan pada SIPOL juga hanya terjadi pada tingginya beban server di akhir masa pendaftaran.

"Terkait kedatangan Lukman Edy dan Fandi Utomo, itu tidak ada kaitan mempengaruhi pendaftaran, karena mereka datang menjalankan tugas sebagai Komisi II DPR RI. KPU bekerja berdasarkan petunjuk teknis pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan, bukan tergantung kepada siapa yang datang," tegas Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan Surat Edaran (SE) perpanjangan waktu hingga tanggal 17 Oktober 2017 yang dipermasalahkan itu bukan perpanjangan pendaftaran, tetapi pemenuhan dokumen pendaftaran. Bahkan, faktanya pelapor yang mempermasalahkan hal itu juga masih menyerahkan dokumen pada tanggal 17 Oktober 2017.

Terkait seluruh laporan para pelapor ke majelis Bawaslu, Hasyim mewakili KPU meminta kepada majelis Bawaslu untuk menjatuhkan putusan menolak seluruh dalil laporan pelapor yang diajukan, dan terlapor tidak melanggar administrasi pemilu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya