Berita

Hasyim Asy'ari/Net

Politik

KPU: Bukan SIPOL Yang Amburadul Tapi Parpol Yang Tidak Siap

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 08:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. UU 7/2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya mengatur penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut dalam sidang pemeriksaan dengan sesi tanggapan atau jawaban terlapor dari pihak KPU RI, di Ruang Sidang Lantai IV Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (06/11).

"Benar SIPOL tidak ada dalam UU, tetapi ada dalam PKPU. Meskipun KPU diberi kewenangan, tetapi KPU tetap menempuh prosedur seperti pelibatan stakeholder, uji publik, konsultasi dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, hingga pengundangan di Kemenkumham, sehingga PKPU sudah memenuhi aspek hukum formil," ujar Hasyim di depan sidang majelis Bawaslu.


KPU membangun SIPOL yang diyakini layak dan memadai sebagai pelayanan terhadap parpol dalam pendaftaran. KPU juga sudah melakukan tiga kali sosialisasi SIPOL dengan mengundang 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, dan diantara yang hadir dalam sosialisasi tersebut adalah para pelapor. Pada kegiatan tersebut, tidak hanya pemaparan saja, tetapi juga diskusi dan ujicoba SIPOL.

"Tindakan pelapor yang baru mempermasalahkan SIPOL sekarang ini diibaratkan seperti pertandingan sepakbola yang baru mempermasalahkan saat timnya kalah bertanding. Pada saat ujicoba SIPOL, terlapor tidak mendapatkan laporan dari pelapor apabila SIPOL ini tidak layak. Jadi bukan petugas KPU dan SIPOL yang amburadul, tetapi pelapor yang sebenarnya tidak siap dalam pendaftaran ini," tutur Hasyim dilansir dari laman KPU.

Terkait jangka waktu pengisian SIPOL, Hasyim menegaskan KPU memberikan perlakuan sama kepada semua parpol, baik dalam sosialisasi dan pemberian akun akses SIPOL. Hal itu terbukti dengan adanya 14 parpol yang sudah mendaftar dengan dokumen lengkap. Telatnya pelapor dalam mengisi SIPOL, berarti tidak siapnya pelapor dalam pendaftaran. Gangguan pada SIPOL juga hanya terjadi pada tingginya beban server di akhir masa pendaftaran.

"Terkait kedatangan Lukman Edy dan Fandi Utomo, itu tidak ada kaitan mempengaruhi pendaftaran, karena mereka datang menjalankan tugas sebagai Komisi II DPR RI. KPU bekerja berdasarkan petunjuk teknis pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan, bukan tergantung kepada siapa yang datang," tegas Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan Surat Edaran (SE) perpanjangan waktu hingga tanggal 17 Oktober 2017 yang dipermasalahkan itu bukan perpanjangan pendaftaran, tetapi pemenuhan dokumen pendaftaran. Bahkan, faktanya pelapor yang mempermasalahkan hal itu juga masih menyerahkan dokumen pada tanggal 17 Oktober 2017.

Terkait seluruh laporan para pelapor ke majelis Bawaslu, Hasyim mewakili KPU meminta kepada majelis Bawaslu untuk menjatuhkan putusan menolak seluruh dalil laporan pelapor yang diajukan, dan terlapor tidak melanggar administrasi pemilu. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya