Berita

Hasyim Asy'ari/Net

Politik

KPU: Bukan SIPOL Yang Amburadul Tapi Parpol Yang Tidak Siap

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 08:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. UU 7/2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya mengatur penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut dalam sidang pemeriksaan dengan sesi tanggapan atau jawaban terlapor dari pihak KPU RI, di Ruang Sidang Lantai IV Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (06/11).

"Benar SIPOL tidak ada dalam UU, tetapi ada dalam PKPU. Meskipun KPU diberi kewenangan, tetapi KPU tetap menempuh prosedur seperti pelibatan stakeholder, uji publik, konsultasi dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, hingga pengundangan di Kemenkumham, sehingga PKPU sudah memenuhi aspek hukum formil," ujar Hasyim di depan sidang majelis Bawaslu.


KPU membangun SIPOL yang diyakini layak dan memadai sebagai pelayanan terhadap parpol dalam pendaftaran. KPU juga sudah melakukan tiga kali sosialisasi SIPOL dengan mengundang 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, dan diantara yang hadir dalam sosialisasi tersebut adalah para pelapor. Pada kegiatan tersebut, tidak hanya pemaparan saja, tetapi juga diskusi dan ujicoba SIPOL.

"Tindakan pelapor yang baru mempermasalahkan SIPOL sekarang ini diibaratkan seperti pertandingan sepakbola yang baru mempermasalahkan saat timnya kalah bertanding. Pada saat ujicoba SIPOL, terlapor tidak mendapatkan laporan dari pelapor apabila SIPOL ini tidak layak. Jadi bukan petugas KPU dan SIPOL yang amburadul, tetapi pelapor yang sebenarnya tidak siap dalam pendaftaran ini," tutur Hasyim dilansir dari laman KPU.

Terkait jangka waktu pengisian SIPOL, Hasyim menegaskan KPU memberikan perlakuan sama kepada semua parpol, baik dalam sosialisasi dan pemberian akun akses SIPOL. Hal itu terbukti dengan adanya 14 parpol yang sudah mendaftar dengan dokumen lengkap. Telatnya pelapor dalam mengisi SIPOL, berarti tidak siapnya pelapor dalam pendaftaran. Gangguan pada SIPOL juga hanya terjadi pada tingginya beban server di akhir masa pendaftaran.

"Terkait kedatangan Lukman Edy dan Fandi Utomo, itu tidak ada kaitan mempengaruhi pendaftaran, karena mereka datang menjalankan tugas sebagai Komisi II DPR RI. KPU bekerja berdasarkan petunjuk teknis pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan, bukan tergantung kepada siapa yang datang," tegas Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan Surat Edaran (SE) perpanjangan waktu hingga tanggal 17 Oktober 2017 yang dipermasalahkan itu bukan perpanjangan pendaftaran, tetapi pemenuhan dokumen pendaftaran. Bahkan, faktanya pelapor yang mempermasalahkan hal itu juga masih menyerahkan dokumen pada tanggal 17 Oktober 2017.

Terkait seluruh laporan para pelapor ke majelis Bawaslu, Hasyim mewakili KPU meminta kepada majelis Bawaslu untuk menjatuhkan putusan menolak seluruh dalil laporan pelapor yang diajukan, dan terlapor tidak melanggar administrasi pemilu. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya