Berita

Hasyim Asy'ari/Net

Politik

KPU: Bukan SIPOL Yang Amburadul Tapi Parpol Yang Tidak Siap

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 08:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. UU 7/2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya mengatur penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut dalam sidang pemeriksaan dengan sesi tanggapan atau jawaban terlapor dari pihak KPU RI, di Ruang Sidang Lantai IV Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (06/11).

"Benar SIPOL tidak ada dalam UU, tetapi ada dalam PKPU. Meskipun KPU diberi kewenangan, tetapi KPU tetap menempuh prosedur seperti pelibatan stakeholder, uji publik, konsultasi dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, hingga pengundangan di Kemenkumham, sehingga PKPU sudah memenuhi aspek hukum formil," ujar Hasyim di depan sidang majelis Bawaslu.


KPU membangun SIPOL yang diyakini layak dan memadai sebagai pelayanan terhadap parpol dalam pendaftaran. KPU juga sudah melakukan tiga kali sosialisasi SIPOL dengan mengundang 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, dan diantara yang hadir dalam sosialisasi tersebut adalah para pelapor. Pada kegiatan tersebut, tidak hanya pemaparan saja, tetapi juga diskusi dan ujicoba SIPOL.

"Tindakan pelapor yang baru mempermasalahkan SIPOL sekarang ini diibaratkan seperti pertandingan sepakbola yang baru mempermasalahkan saat timnya kalah bertanding. Pada saat ujicoba SIPOL, terlapor tidak mendapatkan laporan dari pelapor apabila SIPOL ini tidak layak. Jadi bukan petugas KPU dan SIPOL yang amburadul, tetapi pelapor yang sebenarnya tidak siap dalam pendaftaran ini," tutur Hasyim dilansir dari laman KPU.

Terkait jangka waktu pengisian SIPOL, Hasyim menegaskan KPU memberikan perlakuan sama kepada semua parpol, baik dalam sosialisasi dan pemberian akun akses SIPOL. Hal itu terbukti dengan adanya 14 parpol yang sudah mendaftar dengan dokumen lengkap. Telatnya pelapor dalam mengisi SIPOL, berarti tidak siapnya pelapor dalam pendaftaran. Gangguan pada SIPOL juga hanya terjadi pada tingginya beban server di akhir masa pendaftaran.

"Terkait kedatangan Lukman Edy dan Fandi Utomo, itu tidak ada kaitan mempengaruhi pendaftaran, karena mereka datang menjalankan tugas sebagai Komisi II DPR RI. KPU bekerja berdasarkan petunjuk teknis pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan, bukan tergantung kepada siapa yang datang," tegas Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan Surat Edaran (SE) perpanjangan waktu hingga tanggal 17 Oktober 2017 yang dipermasalahkan itu bukan perpanjangan pendaftaran, tetapi pemenuhan dokumen pendaftaran. Bahkan, faktanya pelapor yang mempermasalahkan hal itu juga masih menyerahkan dokumen pada tanggal 17 Oktober 2017.

Terkait seluruh laporan para pelapor ke majelis Bawaslu, Hasyim mewakili KPU meminta kepada majelis Bawaslu untuk menjatuhkan putusan menolak seluruh dalil laporan pelapor yang diajukan, dan terlapor tidak melanggar administrasi pemilu. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya