Berita

Rudi Indra Prasetya/Net

Hukum

Palu Hakim

Tak Ajukan Eksepsi, Kajari Pamekasan Ogah Berbelit-belit

Suap Penghentian Kasus Dana Desa
SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya tak men­gajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. "Kami meng­hargai KPK," kata penasihat hukum Rudi, Ade Yuliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ade menandaskan, Rudi tidak akan mempersulit jalannya per­sidangan, sehingga secepatnya bisa mendapat keadilan. "Sudah enggak usah berbelit-belit. Kita juga memohon supaya sidang berjalan dengan cepat," katanya.

Kemarin, Rudi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap penghentian perka­ra korupsi dana desa. Agenda sidangnya pembacaan dakwaan. "Terdakwa dijerat dengan pasal suap selaku penyelenggara neg­ara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh Rohcahyanto


Perbuatan Rudi dianggap melanggar Pasal 12 huruf Aatau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Rudi yang duduk di kursi pe­sakitan tampak tertunduk malu ketika dakwaan dibacakan.

Kasus yang menjerat Rudi bermula ketika Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan mencium dugaan penyelewen­gan penggunaan dana desa Rp 645 juta di Desa Dasok.

Inspektorat lalu melakukan pemeriksaan. Hasilnya memang ditemukan beberapa penyim­pangan. "Setelah menemukan penyimpangan tersebut, pihak Kejari Pamekasan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Dan kasus tersebut kemudian masuk dalam Pidana Khusus (Pidsus)," kata Jaksa Fitroh membacakan dakwaan terhadap Rudi.

Pada pertengahan 2017, Rudi mendatangi Bupati Pamekasan dan melaporkan adanya temuan tersebut. Bupati meminta kejaksaan mem­bantu menyelesaikan kasus itu. "Dan membiarkan Kepala Inspektorat Pemda, Sutjipto Utomo yang mengurus hal itu," sebut Jaksa Fitroh.

Sutjipto lalu mendatangi Rudi di ruang kerjanya dan meminta untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Rudi meminta imbalan Rp 250 juta agar penyelidikan dihentikan.

Penyerahan uang dilaku­kan di rumah dinas Kajari Pamekasan pada 2 Agustus 2017 pagi. Namun transaksi ini terendus KPK. Rudi, Sutjipto, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Noer Solehuddin dan seorang sopir diamankan. Termasuk barang bukti uang Rp 250 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik hitam. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya