Berita

Net

Hukum

Pelapor Sayangkan Hakim Agung Diduga Melanggar Etik Hanya Diberi Saran

SELASA, 07 NOVEMBER 2017 | 02:59 WIB | LAPORAN:

Laporan pengaduan enam hakim agung oleh Nogo Boedi Soegiarto di Mahkamah Agung kurang mendapat tanggapan berarti. Hanya dibalas dengan memberikan saran terhadap pelapor bukan tindakan sanksi kode etik.

Demikian disampaikan Nogo Boedi yang didampingi kuasa hukum Rosdiono Saka SE kepada wartawan, di Jakarta, Senin (6/11).

Nogo Boedi melaporkan tindakan enam hakim agung pada 12 September 2017 karena dugaan melanggar kode etik hakim atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 236PK/PDT/2017 junto 177/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM Nomor 82 PK/TUN/2017 junto 83/G/2010/PTUN.JKT yang melekat dengan asas Ne Bis In Idem atas putusan terdahulu sebagaimana putusan Nomor 725 PK/PDT/2008 junto 2205k/PDT/2014 junto 09/PDT/2002/PT.DKI junto 304/PDT.PLW/2000/PN.JKT.TIM.


"Dalam hal itu MA memberi balasan atas laporan tersebut, tertuang dalam surat Nomor 2694/PAN/HK.02/10/2017 tanggal 10 Oktober 2017 dijelaskan mengenai pengaduannya. Namun sangat disayangkan suratnya hanya bersifat saran atau normatif saja, seharusnya dilakukan tindakan atau sanksi hukum atas enam hakim agung yang sangat melanggar kode etik sehingga sepatutnya diberikan tindakan sanksi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," jelas Nogo Boedi.

Menurutnya, sudah sepatutnya MA tidak boleh mendalilkan alasan menjaga kemandirian netralitas hakim atau berdalih berlindung dari pasal 3 ayat 1 dan 2 UU 48/2009 tentang kekuasaan hakim. Dia menilai hal itu sangat tidak rasional karena melaporkan untuk mendaptkan kepastian hukum, namun sanksi hukum terhadap enam hakim agung justru malah dibalas dengan surat yang bersifat saran.

"Ingin ada kepastian hukum sanksi terhadap enam hakim agung karena apabila didiamkan akan berakibat buruk atas penegakan hukum di Indonesia sehingga keadilan bagi masyarakat Indonesia tidak ada kepastian hukum sebagaimana MA merupakan benteng terakhir peradilan di Indonesia," papar Nogo Boedi.

Enam hakim agung yang dilaporkan adalah Zahrul Rabain, Ibrahim, Yakup Ginting, Panitera Pengganti Ni Luh Perginasari Artitah, dan Majelis Hakim Agung pada MA dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 82 PK/TUN/2017 masing-masing Is Sudaryono, Hary Djatmiko, Supandi, serta Panitera Pengganti Ruth Endang Lestari .

Nogo Boedi yang merupakan salah satu ahli waris Budi Purnama pada pokok laporannya menyebut tindakan pelanggaran dan perilaku majelis hakim agung pada Mahkamah Agung dalam perkara perdata Nomor 236 PK/PDT/2017 tangggal 20 Juni 2017 junto 687 K/PDT/2012 junto 132/Pdt/2011/PT.DKI junto 177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim dan perkara TUN Nomor 82 PK/TUN/2017 tanggal 10 Agustus 2017 junto 369 K/TUN/2011 junto 08/B/2011/PT.TUN.JKT junto 83/G/2010/PTUN.JKT yang putusannya berbenturan dengan putusan terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yaitu Ne Bis In Idem sebagaimana putusan MA Nomor 725 PK/Pdt/2008 tertanggal 24 Februari 2009 junto putusan MA 2205 K/Pdt/2004 tanggal 1 Maret 2006 junto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 09/PDT/2002/PT.DKI tanggal 26 Maret 2002 junto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim tanggal 13 Juni 2001 yang telah inkracht. Enam hakim agung dan dua panitera itu juga sudah dilaporkan ke Komisi Yudisisal.

Ahli Waris sendiri adalah Hj. Jubaidah, Budi Haryanto, Febriyana Purnama, Ardento Budi Kusumo, dan Nogo Boedi yang menguasai tanah aquo seluas 2.138 meter persegi di Jalan Mayjend DI Panjaitan RT 012 RW 006, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur berdasarkan sertifikat HGB Nomor 04192/Cipinang yang sudah inkracht berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung 725 PK/Pdt/2008 tanggal 24 Februari 2009 junto putusan MA 2205 K/Pdt/2004 tanggal 1 Maret 2006 junto putusan PT DKI 09/PDT/2002/PT.DKI tanggal 26 Maret 2002 junto putusan PN Jaktim 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim tanggal 13 Juni 2001.

Bahwa pihak Hindarto Budiman Cs. mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jaktim dengan register perkara Nomor 177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim terhadap Alm. Budi Purnama dan BPN Jaktim dan gugatan TUN di PTUN Jakarta dengan register perkara Nomor 83/G/2010/PTUN.JKT yang keduanya dari tingkat pertama sampai kasasi ditolak karena ada Ne Bis In Idem yang subyek dan objek hukum sama dengan putusan Peninjauan Kembali oleh MA Nomor 725 PK/Pdt./2008 tanggal 24 Februari 2009 junto putusan kasasi oleh MA 2205 K/Pdt/2004 tanggal 1 Maret 2006 junto putusan banding PT DKI 09/PDT/2002/PT.DKI tanggal 26 Maret 2002 junto putusan PN Jaktim 304/Pdt.Plw/2000/PN.JKT.TIM tanggal 13 Juni 2001 yang telah inkracht.

Hindarto terakhir mengajukan PK ke MA dengan perkara perdata dengan register Nomor 236 PK/PDT/2017 dan telah diputus tanggal 20 Juni 2017 dan perkara TUN register 82 PK/TUN/2017 dan telah diputus pada 10 Agustus 2017 yang amar putusan kedua perkara adalah dikabulkan peninjauan kembali pihak Hindharto Budiman selaku pihak pemohon PK.

"Padahal sudah jelas ada Ne Bis In Idem karena sudah jelas manipulasi hukum terhadap yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Bahwa sudah jelas tindakan dalam putusan Peninjauan Kembali hakim agung diduga telah dirancang dari awal," tegas Nogo Boedi. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya