Berita

Hukum

Pimpinan DPR: Kasus Manulife Menimbulkan Ketidapercayaan Lebih Besar Pada Asuransi

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 15:05 WIB | LAPORAN:

Kasus asuransi jiwa yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/11)

"Nanti bisa terjadi ketidakpercayaan masyarakat pada asuransi," ujarnya.


Rabu lalu (1/11) PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak kuasa hukum dari warga DKI Jakarta, Johan Solomon, karena secara resmi menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris.

Fadli Zon menyarankan Manulife membayar apa yang sudah menjadi hak ahli waris. Apalagi, pemegang polis yaitu almarhum S.K Johny sudah menjalankan seluruh kewajibannya sebelum meninggal dunia.

"Mereka bayar premi tetapi ketika terjadi, misalnya mereka menjadi korban atau sakit, tidak dibayarkan hak mereka." sesal Fadli.

Akhir-akhir ini terjadi dua kasus perasuransian yang melibatkan dua perusahaan asuransi asing di Indonesia, yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Kasus Allianz sudah memasuki penyidikan di Polda Metro Jaya, sedangkan perkara Manulife baru saja diadukan ke Bareskrim Polri pada Rabu minggu lalu.

Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, sang pemegang polis wafat.

Ahli waris yang bernama Johan Solomon, mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 17 Oktober 2016. Dia bermaksud mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh almarhum pemegang polis selama dua tahun. Seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya