Berita

Hukum

Pimpinan DPR: Kasus Manulife Menimbulkan Ketidapercayaan Lebih Besar Pada Asuransi

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 15:05 WIB | LAPORAN:

Kasus asuransi jiwa yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/11)

"Nanti bisa terjadi ketidakpercayaan masyarakat pada asuransi," ujarnya.


Rabu lalu (1/11) PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak kuasa hukum dari warga DKI Jakarta, Johan Solomon, karena secara resmi menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris.

Fadli Zon menyarankan Manulife membayar apa yang sudah menjadi hak ahli waris. Apalagi, pemegang polis yaitu almarhum S.K Johny sudah menjalankan seluruh kewajibannya sebelum meninggal dunia.

"Mereka bayar premi tetapi ketika terjadi, misalnya mereka menjadi korban atau sakit, tidak dibayarkan hak mereka." sesal Fadli.

Akhir-akhir ini terjadi dua kasus perasuransian yang melibatkan dua perusahaan asuransi asing di Indonesia, yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Kasus Allianz sudah memasuki penyidikan di Polda Metro Jaya, sedangkan perkara Manulife baru saja diadukan ke Bareskrim Polri pada Rabu minggu lalu.

Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, sang pemegang polis wafat.

Ahli waris yang bernama Johan Solomon, mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada 17 Oktober 2016. Dia bermaksud mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh almarhum pemegang polis selama dua tahun. Seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya