Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Pengacara Setnov: KPK Jangan Kudeta Orang Kalau Memang Tidak Bersalah

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 13:10 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengingatkan KPK jangan terlalu memaksakan kehendak untuk memanggil kliennya Setnov.

Menurutnya, KPK tidak sepantasnya mengkudeta seseorang yang tidak melakukan kesalahan.

"Untuk KPK janganlah memaksakan kehendak untuk memanggil Setya Novanto. Janganlah mengkudetakan orang kalau memang tidak bersalah," ujar Fredrich saat dihubungi wartawan, Senin (6/11).


Hari ini, penyidik KPK kembali memanggil Setnov untuk menjadi saksi bagi Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi KTP elektronik. Panggilan itu merupakan penjadwalan ulang karena pada Senin lalu (30/10), Setnov berhalangan hadir.

Pada hari ini, ketum Partai Golkar itu kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurut Fredrick, pemanggilan KPK kepada Setnov harus dengan seizin Presiden Joko Widodo lantaran posisi Setnov sebagai ketua DPR, seperti diatur dalam UU MD3.

"Jadi disitu sudah jelas dalam surat dari KPK, tertulis kan status Pak Setya Novanto itu kan Ketua DPR," kata Fredrich.

Dia juga membenarkan bahwa pihak Setjen DPR telah mengirim surat kepada KPK sejak pagi tadi. Dalam isi surat tertuang lima poin yang menjadi pokok ketidakhadiran Setnov di KPK. Salah satunya, yakni menyatakan bahwa pemanggilan Setnov harus dengan izin tertulis dari Presiden.

"Iya betul dari pihak DPR. Kan dalam suratnya ada di saya suratnya tertulis Pak Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Kalau dari pribadi ya tidak harus izin tertulis dari Presiden," pungkasnya.

KPK pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Namun status tersangka tersebut pudar dengan kemenangan Setnov atas KPK di sidang Praperadilan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya