Berita

Dunia

Mengenal Lebih Dekat Paradise Papers

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 11:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jutaan dokumen mengenai bagaimana orang super kaya dan sejumlah tokoh elit dunia, termasuk petinggi negara secara diam-diam menginvestasikan sejumlah besar uang mereka ke luar negeri bocor ke publik baru-baru ini. Kebocoran dokumen ini disebut sebagai Paradise Papers.

Merujuk pada The Guardian, Paradise Papers mengacu pada bocoran 13.4 juta file di mana sebagian besar dokumen, yakni 6.8 juta dokumen  berhubungan dengan biro hukum dan perusahaan penyedia layanan yang beroperasi bersama di 10 wilayah hukum dengan nama Appleby. Tahun lalu, lengan "fidusia" dari bisnis itu menjadi subjek pembelian manajemen dan sekarang disebut Estera.

Ada juga rincian dari 19 pendaftar perusahaan yang dikelola oleh pemerintah di yurisdiksi rahasia, Antigua dan Barbuda, Aruba, Bahama, Barbados, Bermuda, Kepulauan Cayman, Kepulauan Cook, Dominika, Grenada, Labuan, Lebanon, Malta, Kepulauan Marshall, St Kitts dan Nevis, St Lucia, St Vincent, Samoa, Trinidad dan Tobago, dan Vanuatu. Dokumen ini mencakup periode 1950-1906.


Dokumen tersebut pertama kali bocor dan diperoleh oleh surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung, yang juga menerima Paparan Panama tahun lalu. Süddeutsche Zeitung berbagi materi dengan International Consortium of Investigative Journalists, sebuah organisasi berbasis di AS yang mengkoordinasikan kolaborasi global. Süddeutsche Zeitung tidak akan mengubar sumber dokumen tersebut.

Materi dokumen yang diperoleh itu dianalisa oleh 96 mitra media dengan melibatkan 381 wartawan dari 67 negara.

Dokumen-dokumen yang bocor berfokus bukan hanya pada perusahaan, tapi juga individu, termasuk kepala negara. Sederet perusahaan multinasional terbesar di dunia mengalami kebocoran, termasuk Apple, Nike dan Facebook. Sedangkan individu yang disebutkan dalam dokumen tersebut melibatkan sederet orang terkaya di dunia, mulai dari Ratu Inggris hingga bintang komedi dan tokoh politik sejumlah negara.

File-file tersebut menetapkan berbagai cara di mana perusahaan dan individu dapat menghindari pajak dengan menggunakan struktur buatan. Skema ini legal jika dijalankan dengan benar. Tapi banyak yang tampaknya tidak. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya