Berita

Dunia

Mengenal Lebih Dekat Paradise Papers

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 11:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jutaan dokumen mengenai bagaimana orang super kaya dan sejumlah tokoh elit dunia, termasuk petinggi negara secara diam-diam menginvestasikan sejumlah besar uang mereka ke luar negeri bocor ke publik baru-baru ini. Kebocoran dokumen ini disebut sebagai Paradise Papers.

Merujuk pada The Guardian, Paradise Papers mengacu pada bocoran 13.4 juta file di mana sebagian besar dokumen, yakni 6.8 juta dokumen  berhubungan dengan biro hukum dan perusahaan penyedia layanan yang beroperasi bersama di 10 wilayah hukum dengan nama Appleby. Tahun lalu, lengan "fidusia" dari bisnis itu menjadi subjek pembelian manajemen dan sekarang disebut Estera.

Ada juga rincian dari 19 pendaftar perusahaan yang dikelola oleh pemerintah di yurisdiksi rahasia, Antigua dan Barbuda, Aruba, Bahama, Barbados, Bermuda, Kepulauan Cayman, Kepulauan Cook, Dominika, Grenada, Labuan, Lebanon, Malta, Kepulauan Marshall, St Kitts dan Nevis, St Lucia, St Vincent, Samoa, Trinidad dan Tobago, dan Vanuatu. Dokumen ini mencakup periode 1950-1906.


Dokumen tersebut pertama kali bocor dan diperoleh oleh surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung, yang juga menerima Paparan Panama tahun lalu. Süddeutsche Zeitung berbagi materi dengan International Consortium of Investigative Journalists, sebuah organisasi berbasis di AS yang mengkoordinasikan kolaborasi global. Süddeutsche Zeitung tidak akan mengubar sumber dokumen tersebut.

Materi dokumen yang diperoleh itu dianalisa oleh 96 mitra media dengan melibatkan 381 wartawan dari 67 negara.

Dokumen-dokumen yang bocor berfokus bukan hanya pada perusahaan, tapi juga individu, termasuk kepala negara. Sederet perusahaan multinasional terbesar di dunia mengalami kebocoran, termasuk Apple, Nike dan Facebook. Sedangkan individu yang disebutkan dalam dokumen tersebut melibatkan sederet orang terkaya di dunia, mulai dari Ratu Inggris hingga bintang komedi dan tokoh politik sejumlah negara.

File-file tersebut menetapkan berbagai cara di mana perusahaan dan individu dapat menghindari pajak dengan menggunakan struktur buatan. Skema ini legal jika dijalankan dengan benar. Tapi banyak yang tampaknya tidak. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya