Berita

Foto/Net

Hukum

LBH Pers Nilai Penanganan Kasus Dyah Cepat Dan Melampaui Kasus Yang Sama

MINGGU, 05 NOVEMBER 2017 | 21:52 WIB | LAPORAN:

Penanganan laporan pencemaran nama baik Setya Novanto melalui meme yang diunggah akun instagram dinilai sangat cepat.

Sejak dilaporkan pada 10 Septermber 2017, Polisi langsung menangkap Dyah Kemala Arrizzqi, pemilik akun instagram @dazzlingdyann pada 31 Oktober 2017.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Baharudin menilai, penanganan laporan tersebut melampaui penanganan kasus yang serupa.


Menurutnya, begitu dilaporkan, polisi bergerak melakukan pemanggilan saksi maupun ahli. Padahal meme yang diungah tersebut merupakan kritik kepada Ketua DPR RI itu.

"Meme ini sekedar sindiran dan kritik, bukan ujaran kebencian," ujarnya Baharudin kepada wartawan di kantor LBH Pers, Jakarta Selatan, Minggu (5/11).

Lebih lanjut, Nawawi menilai cepatnya penanganan kasus terhadap Novanto tidak menutup kemungkinan karena status Novanto sebagai Ketua DPR RI. Dirinya khawatir kritik masyarakat terhadap wakil rakyat tidak lagi berjalan lantaran takut akan berurusan dengan polisi.

"Ada kewajiban Novanto untuk mengikuti prosedur hukum tapi tidak ditaati. Itu yang dikritik masyarakat, bukan fitnah yang diada-adakan," ujarnya

Dyah Kemala Arrizzqi, diamankan polisi karena dituduh memproduksi dan menyebarkan meme tentang Setya Novanto yang banyak beredar di dunia maya.

Ia diancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam waktu sekitar 20 hari, Polisi sudah bisa mengumpulkan sejumlah hal yang dibutuhkan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Akhirnya Polisi menetapkan Dyah Kemala Arrizzqi sebagai tersangka dan menahannya. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya