Berita

UU ITE/net

Hukum

Polisi Diingatkan, Ekspresi Spontan Tak Bisa Dipidanakan

MINGGU, 05 NOVEMBER 2017 | 04:10 WIB | LAPORAN:

Ada tiga batasan ekspresi yang diakui dunia internasional. Ketiganya adalah ekspresi untuk mengobarkan perang, merusak nama baik dan mengacaukan keamanan nasional.

"Merusak nama baik itu, unsurnya harus ada kesengajaan," kata Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto kepada Kantor Berita Pemilu (KBP), Sabtu (4/11).

Artinya, lanjut Damar, ada unsur perulangan dan niat jahat. Sehingga, jika ekspresi spontan tidak dapat dipidanakan.


"Kalau hanya sekadar iseng dan spontan untuk lucu-lucuan, bukan sesuatu yang bisa dipidanakan," terangnya.

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menyikapi kasus kasus unggahan meme berujung pidana terhadap anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi (29).

Upaya untuk mempidanakan seseorang karena kasus meme, menurut Damar, hanya sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat. Selain itu, hal tersebut berindikasi kesewenang-wenangan pejabat yang dibantu polisi.

Lalu, siapa yang yang paling bertanggungjawab, jika kebebasan berekspresi semakin dibatasi? Tiga pihak yang berkaitan dengan hal ini, kata Damar, adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anggota Komisi I DPR RI, dan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Eektronik (ITE).

"Enggak ada jaminan kalau yang bercanda aja dilaporin polisi. Yang paling bertaggungjawab adalah mereka yang tetap mempertahankan pasal karet dalam UU ITE, Komisi I DPR dan Kominfo," demikian Damar. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya