Berita

WA/Net

Dunia

Afghanistan Segera Blokir Whatsapp?

SABTU, 04 NOVEMBER 2017 | 19:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Penyelenggara telekomunikasi Afghanistan menulis surat kepada penyedia layanan internet minggu ini yang berisi perintah untuk memblokir layanan pesan WhatsApp dan Telegram.

Penggunaan media sosial dan layanan pesan instan mobile telah meledak di Afghanistan dalam beberapa tahun terakhir. Pengguna media sosial dan kelompok hak-hak sipil bereaksi karena kemarahan terhadap laporan awal perpindahan tersebut dan surat yang dikirim oleh regulator telekomunikasi ATRA dibagikan secara luas di media sosial.

Beberapa laporan media, mengutip sumber yang tidak dikenal, mengatakan bahwa tindakan tersebut telah diperintahkan oleh Direktorat Keamanan Nasional untuk menggagalkan penggunaan layanan pesan terenkripsi oleh Taliban dan kelompok pemberontak lainnya.


Menteri Telekomunikasi Afghanistan Shahzad Aryobee, memposting sebuah pesan di Facebook yang mengatakan bahwa regulator telekomunikasi telah diperintahkan untuk memberikan umpan bertahap pada layanan tersebut untuk memperbaiki fungsinya setelah ada keluhan yang telah diterima.

"Pemerintah berkomitmen untuk kebebasan berbicara dan tahu bahwa ini adalah hak dasar bagi rakyat kita," tulisnya.

Surat oleh regulator telekomunikasi ATRA, tertanggal 1 November dan ditandatangani oleh seorang pejabat regulator, mengarahkan perusahaan internet untuk memblokir layanan WhatsApp Telegram dan Facebook Inc (FB.O) tanpa penundaan untuk jangka waktu 20 hari.

Namun, dikabarkan Reuters, layanan ini bekerja normal minggu ini dan tampaknya masih bekerja normal pada hari Sabtu (4/11) di operator pemerintah Salaam dan penyedia layanan swasta.

WhatsApp dan layanan serupa, termasuk Facebook Messenger dan Viber, banyak digunakan oleh politisi Afghanistan dan anggota pemerintah serta oleh Taliban, yang memiliki operasi media sosial yang canggih sendiri. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya